SE ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama periode Nataru. Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Tanah Air.
Dalam SE Menteri PANRB tersebut, disebutkan bahwa pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Nataru, yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.Â
Larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan Work from Office (WFO) di dalam satu wilayah aglomerasi, perjalanan dinas dengan surat tugas, atau dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan izin tertulis.
Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang tetap harus dipatuhi sebagai dalam pengecualian tersebut, yaitu: memperhatikan dan mematuhi peta zonasi risiko penyebaran COVID-19; peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan; kebijakan mengenai PPKM; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan, protokol kesehatan, dan menggunakan platform PeduliLindungi.
Masih dalam SE Menteri PANRB yang sama, juga disebutkan bahwa tidak diberikan izin cuti bagi pegawai ASN selama periode Nataru (24 Desember sampai dengan 2 Januari 2021), kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Pembatasan cuti juga dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meskipun pembatalan penerapan PPKM Level 3 selama periode Nataru telah dirilis di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2021 lalu, tetapi kebijakan larangan bepergian dan cuti terhadap ASN belum berubah.Â
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa larangan cuti ASN saat libur Nataru tetap berlaku meskipun penerapan PPKM Level 3 dibatalkan. Artinya, semua ASN tetap harus mematuhi SE Menteri PANRB No. 26 Tahun 2021.
Perlu diketahui pula bahwa SE ini ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan SE Menteri PANRB No. 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2021 tersebut dikatakan bahwa ASN dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya selama hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.Â
Hal serupa juga berlaku untuk pembatasan cuti. Itu artinya, ASN sudah dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah sejak tanggal 20 Desember 2021 nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H