Mohon tunggu...
Fitri Manalu
Fitri Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Best Fiction (2016)

#catatankecil

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Varian Omicron dan Larangan Mudik bagi ASN Selama Periode Nataru

8 Desember 2021   20:20 Diperbarui: 8 Desember 2021   20:34 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: pikiranrakyat.com

Virus Corona seolah tak lelah bermutasi. Paling anyar, varian Omicron yang dilaporkan oleh ilmuwan Afrika Selatan menjadi penyebab melonjaknya kasus COVID-19 di negara itu. 

Omicron, yang dinamai berdasarkan huruf ke-15 alfabet Yunani itu pun langsung memicu kekhawatiran publik, serupa dengan kemunculan varian-varian sebelumnya seperti Delta, Alpha, Beta, dan Gamma.

Bukan tanpa alasan, varian Omicron memicu kekhawatiran di berbagai belahan dunia. Selain disebut mudah menular, jumlah kasus akibat varian ini juga terbukti mengalahkan varian Delta di Afrika Selatan. Varian yang diperkirakan muncul sekitar pertengahan bulan Oktober lalu ini telah terdeteksi di sejumlah negara. 

Omicron telah diklasifikasikan WHO sebagai Variant of Concern (VoC) yang memandakan bahwa varian ini menyebabkan peningkatan penularan dan kematian akibat COVID-19.

Sebagaimana dilansir dari kompas.com (01/12/2021), Direktur CERI Prof. Tulio de Oliveria Ph.D mengatakan bahwa genom dari varian baru Omicron mengandung konstelasi mutasi yang sangat tidak biasa. 

Mutasi-mutasi inilah yang dikhawatirkan akan membantu virus untuk menghindari sistem kekebalan atau meningkatkan penularannya. Hal ini membuat para ilmuwan khawatir varian baru bisa mencegah antibodi vaksin tak efektif.

Penyebaran varian Omicron di sejumlah negara tentu menjadi pertimbangan pemerintah Indonesia dalam mengambil langkah-langkah pencegahan. 

Melalui Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Mendagri telah menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

Khusus pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pelarangan cuti juga disebutkan dalam Inmendagri yang dikeluarkan pada tanggal 22 November 2021 tersebut. 

Sehari kemudian, SE Menteri PANRB No. 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 pun ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun