Apakah kamu memiliki hewan kesayangan? Bermain dengan hewan kesayangan memang sangat menyenangkan. Segala penat dan stres akibat pekerjaan dapat lenyap gara-gara tingkah hewan kesayangan yang menggemaskan. Namun, perlu diingat bahwa memelihara hewan juga membutuhkan tanggung jawab. Misalnya saja, hewan perlu diberi makan, dirawat, serta dijaga kebersihannya.
Pada tanggal 15 Oktober 1978, sebanyak 46 negara dan 330 kelompok pendukung binatang telah mendeklarasikan hak asasi hewan (Universal Declaration of Animal Rights) di kantor pusat UNESCO, Paris, Prancis.Â
Salah satu isi deklarasi tersebut menyebutkan bahwa hewan tidak boleh mengalami perlakuan buruk atau tindakan kejam. Jika perlu membunuh seekor hewan harus seketika, tanpa rasa sakit dan tidak menimbulkan ketakutan. Hewan yang mati harus diperlakukan dengan sopan.
Faktanya, kekejaman atau penyiksaan terhadap hewan (animal abuse) kerap terjadi. Penyebabnya bisa bermacam-macam, antara lain hewan tersebut menjadi sasaran pelampiasan kemarahan atau dianggap memiliki derajat lebih rendah. Karena itulah pemilik hewan harus memahami perlindungan hukum yang menyertai hewan yang dipeliharanya untuk menghindari permasalahan hukum pada kemudian hari.
Menurut Asia for Animals Coalition, Indonesia merupakan negara nomor satu di dunia yang paling banyak mengunggah konten kekejaman terhadap hewan di media sosial. Sebanyak 1.626 konten penyiksaan dari 5.480 konten yang dikumpulkan merupakan konten penyiksaan yang berasal dari wilayah Indonesia. Data ini dikumpulkan selama periode Juli 2020-Agustus 2021.
Salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat pada tahun ini adalah kasus penjagalan kucing bernama Tayo di Medan. Sonia, pemilik Tayo, kehilangan hewan kesayangannya itu sejak tanggal 25 Januari 2021. Tanpa kenal lelah, Sonia bersama tetangganya lalu mencari kucing tersebut hingga berkeliling.Â
Sungguh miris, Tayo ternyata sudah dijagal oleh Rafeles Simanjuntak alias Neno. Pelaku yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (2) KUHP itu akhirnya divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
Di Indonesia, delik penganiayaan hewan memang telah diatur dalam KUHP. Pasal 302 ayat (1) berbunyi: "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".
Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan: "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan".
Lantas, bagaimana jika hewan dibunuh oleh orang lain? Pasal 406 ayat (2) menyebutkan: "Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain". Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dimaksud dengan hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Larangan penganiayaan/penyalahgunaan terhadap hewan dalam UU ini disebutkan dalam Pasal 66A ayat (1) yang berbunyi: "Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif". Selanjutnya, dalam ayat (2) dikatakan bahwa: Â "Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang".
Adapun ancaman pidana terhadap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif tersebut adalah pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
PP No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan juga telah menyebutkan sejumlah larangan dalam Pasal 92 di mana setiap orang dilarang untuk:
- menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
- memberikan bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja organ hewan di luar batas fisiologis normal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
- menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, keselamatan dan ketenteraman bathin masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- memanfaatkan kekuatan fisik hewan di luar batas kemampuannya; dan
- memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan selain medis.
Bagaimanapun, hukum perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. Kasus Tayo hanyalah salah satu dari sekian banyak kasus penganiayaan hewan yang terjadi. Karena itu edukasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sangat dibutuhkan agar kasus-kasus serupa tidak lagi terulang pada masa depan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H