Peraturan daerah (Perda) yang mengatur sanksi terhadap mereka yang membuang sampah di pesisir/air danau menjadi penting. Sampah (khususnya plastik) dapat mengancam kelestarian satwa air seperti ikan mas, mujahir, pora-pora, dan bujuk.Â
Hal ini juga akan berdampak terhadap kualitas hidup masyarakat yang menggunakan danau untuk MCK. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang limbah rumah tangga ke danau juga perlu ditingkatkan.
Adanya tong sampah di setiap destinasi wisata dan tempat umum seperti pelabuhan, jalan, dan pasar menjadi keharusan. Pemisahan sampah organik dan non organik harus dilakukan untuk mempermudah penanganan sampah. Jumlah petugas dan armada pengangkutan sampah juga harus memadai. Sampah yang menumpuk, berceceran, dan berbau tak sedap akan mengganggu kenyamanan wisatawan.
Keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), TPS 3R (Reduce, Reuse, and Recyle) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi krusial dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan tersebut haruslah berwawasan lingkungan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru berupa pencemaran lingkungan.
Menggalakkan Bank Sampah dapat menjadi opsi lainnya.Â
Menurut Permen LHK No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recyle, bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Kelembagaan bank sampah ini dapat berbentuk koperasi atau yayasan. Opsi ini akan memberikan manfaat dan meningkatkan kepedulian masyarakat.
2. Keramahan
Keramahan (hospitality) merupakan faktor penentu dalam sektor pariwisata. Selama melakukan kunjungan wisata, seorang wisatawan akan berinteraksi dengan pengelola atau masyarakat sekitar.Â
Senyum dan sapa akan membuat mereka merasa diperlakukan dengan baik, sehingga betah tinggal lebih lama. Kesan yang baik dapat menarik wisatawan kembali datang.
Hendaknya keramahan juga ditunjukkan saat wisatawan menanyakan arah atau lokasi objek wisata. Masyarakat perlu mengetahui objek wisata di daerahnya, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat. Sosialisasi perlu dilakukan oleh pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan.