Mohon tunggu...
Fitri Manalu
Fitri Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Best Fiction (2016)

#catatankecil

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Hijau Hutanku Hijau Negeriku

13 Maret 2014   18:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:59 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kerusakan hutan di Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan. Hutan tropis yang semula kaya akan keanekaragaman hayati berganti wajah menjadi lahan-lahan perkebunan. Flora dan fauna yang mendiaminya kehilangan “rumah” bernaung. Kebakaran hutan yang terjadi menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara penyumbang emisi karbon terbesar di dunia. Itu artinya negara kita telah turut serta menghasilkan gas rumah kaca yang mengakibatkan global warming.

Masalah ini tentu tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negeri yang semula menghijau oleh hutannya perlahan-lahan menjadi negeri tandus yang gundul. Kebijakan yang diambil hendaknya berpihak pada hutan. Seandainya saya menjadi seorang presiden, berikut beberapa kebijakan strategis yang akan saya lakukan.

1.Menerbitkan regulasi yang mendukung pelestarian hutan

Sudah bukan rahasia lagi bahwa pengusaha menjadi “musuh” utama hutan kita. Pengusaha kayu yang merambah hutan demi pembangunan perumahan, industri kertas, maupun mengejar keuntungan ekspor mempercepat laju degradasi hutan. Selain itu, pengusaha perkebunan yang berlomba-lomba mengkonversi hutan menjadi areal perkebunan seluas-luasnya, dan pengusaha pertambangan yang “menyulap” hutan menjadi areal pertambangan memperparah deforestasi hutan Indonesia. Menerbitkan regulasi yang menjadi “payung” pelindung tegaknya perlindungan terhadap hutan, seharusnya menjadi langkah awal untuk menahan laju deforestasi dan degradasi hutan di Tanah Air.

2.Mencabut izin Hutan Tanaman Industri yang melakukan land clearing

Mencabut izin pengusaha “nakal” empunya HTI yang secara nyata melakukan praktik tebang habis harus segera dilakukan. Mengingat hal ini telah menjadi salah satu faktor utama deforestasi massal hutan Indonesia. Berbekal sejumlah data lapangan, laporan, dan pemantauan, tindakan tegas harus diambil untuk menciptakan efek jera.

3.Menindak tegas pelaku penelantaran konversi hutan

Pengusaha perkebunan yang telah mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan dan izin prinsip pelepasan kawasan hutan ternyata tidak semuanya merealisasikan penanaman. Bahkan ada yang tidak mengantongi HGU hingga batas waktu pengurusannya sudah berakhir. Lebih parahnya lagi, terjadi praktik penyimpangan penebangan kayu di areal tersebut sebelum akhirnya ditelantarkan. Perilaku menyimpang ini harus ditindak tegas sehingga tidak memperparahn kerusakan hutan. Pembatasan penguasaan lahan maksimun melalui SK Menhutbun No. 728/Kpts-II/1998 juga harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

4.Menetapkan kuota ekspor kayu dan penebangan hutan

Kuota sejatinya diberlakukan untuk “membatasi” agar tidak kebablasan. Keuntungan ekspor kayu yang menggiurkan mengakibatkan kayu-kayu terbaik negeri ini meninggalkan hutan dengan kegundulannya. Penetapan kuota ekspor kayu sekaligus penebangan hutan akan saling bersinergi untuk menahan laju degradasi hutan kita.

5.Memberantas illegal logging

Katakan stop pada pembalakan liar! Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara tegas dan tuntas. Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memerangi masalah ini belum sepenuhnya optimal. Memberantas illegal logging seharusnya dilakukan secara komprehensif, dilaksanakan dari hulu ke hilir oleh semua pihak terkait. Untuk mempercepat penanganan masalah ini, perlu dibentuk sekretariat bersama yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, tokoh masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, yang concern terhadap masalah ini. Sekretariat ini harus memiliki basis data akurat yang mampu mendorong komunikasi intensif di antara pihak-pihak tersebut.

6.Me-review program transmigrasi

Program transmigrasi yang awalnya ditujukan demi terciptanya pemerataan persebaran kepadatan penduduk di Tanah Air ternyata malah berdampak buruk terhadap luas hutan Indonesia. Merubah lahan hutan menjadi areal permukiman para transmigran secara nyata berperan terhadap deforestasi hutan. Mengatasi masalah dengan menimbulkan masalah baru bukanlah solusi yang bijak. Menciptakan lapangan pekerjaan secara merata di seluruh wilayah NKRI akan lebih efektif mendorong persebaran penduduk yang lebih merata.

7.Memantau secara intensif potensi kebakaran hutan

Pemantauan dapat dilakukan dengan mendirikan pos-pos pengawasan di daerah rawan kebakaran hutan maupun melalui pemantauan intensif titik panas (hotspot) dengan data satelit penginderaan jauh yang selama ini sudah dilakukan. Adanya pos-pos pengawasan akan memudahkan koordinasi tindakan menanggulangi kebakaran hutan.

8.Mengoptimalkan peran serta institusi pemerintah dan aparatur kehutanan

Institusi kehutanan seharusnya lebih berperan aktif untuk melakukan upaya-upaya pelestarian hutan baik secara preventif maupun kuratif. Hal ini dapat dimulai dengan melakukan perencanaan dan penganggaran yang tepat sasaran dan memadai.Selanjutnya anggaran yang telah tersedia harus mendapat pengawasan yang ketat. Selain itu, permasalahan yang dihadapi polisi kehutanan harus segera ditindaklanjuti diselesaikan. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk mengatasi masalah posisi geografis, meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan kesejahteraan, dan yang terutama adalah memenuhi rasio ketersediaan aparatur dengan luas hutan di Indonesia.

9.Mencanangkan gerakan nasional menanam

Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang telah dilaksanakan belum secara optimal menghijaukan kembali hutan Indonesia. Kendala teknis di lapangan utamanya pasca penanaman serta lemahnya tekad para stakeholder agaknya masih menjadi masalah klasik yang belum bisa dituntaskan. Untuk itu, perlu dicanangkan kembali gerakan menanam nasional yang bertajuk 100 pohon 1 desa. Tidak menciptakan hutan baru, namun memudahkan masyarakat untuk melakukan perawatan pasca penanaman dilakukan, menghijaukan lingkungan dan menghasilkan udara bersih. Selain itu, akan memberikan manfaat tambahan bagi pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan kesadaran lingkungan secara luas dan menyeluruh.

10.Mengembalikan fungsi masyarakat adat sebagai penerima manfaat sekaligus “pelindung’ hutan adat

Masyarakat sebenarnya telah mengelola potensi sumber daya alam dengan kekuatan kearifan lokal secara turun temurun. Sejak dahulu mereka sudah memanfaatkan keberagaman sumber daya hutan bahkan menggantungkan mata pencaharian sehari-harinya di sana. Secara otomatis, mereka membiarkan hutan melakukan proses regenerasi secara alamiah dengan dengan hanya memanfaatkan hutan dalam jumlah relatif kecil saja. Hutan adat tidak boleh dikonversi menjadi perkebunan besar yang mengakibatkan perubahan ekosistem dan merampas hak pengelolaan hutan dari masyarakat setempat.

11.Memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berdedikasi tinggi dalam upaya pelestarian hutan

Kepala daerah yang terbukti nyata melaksanakan pelestarian hutan di daerahnya sewajarnya mendapatkan reward yang akan merangsang dan menularkan semangat pelestarian hutan ke daerah lainnya.

Selain sebelas kebijakan utama di atas, sebagai seorang presiden saya akan melaksanakan kebijakan-kebijakan pendukung lainnya. Menciptakan “taman-taman” hutan kota yang berfungsi sebagai daerah resapan dan paru-paru kota juga sekaligus akan menyediakan tempat wisata gratis bagi masyarakat perkotaan. Selain itu, untuk menjamin kesinambungan pelestarian hutan di masa mendatang, isu kerusakan hutan sebaiknya include dalam kurikulum pendidikan mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga lanjutan.

Mengembalikan fungsi utama hutan sebagai kawasan lindung dan sebagai kawasan budidaya adalah sebuah keniscayaan. Untuk mewujudkan hal itu, maka langkah-langkah kebijakan pemerintah yang diambil hendaknya didukung oleh political will. Utamanya dari seorang presiden, selaku pimpinan tertinggi di negeri ini.

***

Samosir, 13 Maret ’14 (Tepian DanauMu)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun