Mohon tunggu...
Fitri Kurnia Mayasari
Fitri Kurnia Mayasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya bermain bulutangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan dan Peluang dalam Mewujudkan Kemandirian Fiskal di Kabupaten Pasuruan

29 April 2024   13:21 Diperbarui: 29 April 2024   13:21 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam beberapa dekade terakhir, konsep otonomi daerah telah menjadi topik diskusi yang hangat di banyak negara, termasuk Indonesia. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat lokal menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan. 

Pembiayaan daerah, di sisi lain, adalah segala sumber daya financial yang digunakan untuk membiayai kegiatan dan pembangunan di daerah tersebut. Keduanya memiliki hubungan yang erat dan saling mempengaruhi dalam menciptakan pembangunan yang berkesinambungan dan pemberdayaan masyarakat lokal. 

Dalam artikel ini, kita akan menelusuri lebih dalam tentang hubungan antara otonomi daerah dan pembiayaan daerah, serta bagaimana keduanya saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain.

Otonomi daerah adalah sebuah sistem pemerintahan yang memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri sesuai dengan potensi dan keunikan yang dimiliki. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk membuat kebijakan dan program tanpa harus selalu bergantung pada pemerintah pusat. 

Konsep ini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di daerah dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara lebih efektif dan efisien. Otonomi daerah juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, sehingga hasil yang dicapai benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat lokal

Otonomi daerah yang digadang-gadang sebagai jalan menuju kemandirian dan kemajuan daerah, ternyata masih menyisakan sejumlah tantangan dalam implementasinya di Kabupaten Pasuruan. Salah satu persoalan krusial yang dihadapi adalah masalah pembiayaan daerah yang masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.

Pembiayaan daerah memainkan peran kritikal dalam mendukung kelancaran implementasi otonomi daerah. Tanpa sumber daya finansial yang cukup, sulit bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan. 

Pembiayaan daerah tidak hanya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tetapi juga dari berbagai sumber lain seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan sumber lainnya termasuk pinjaman daerah maupun kerjasama dengan pihak ketiga. Sumber-sumber pembiayaan ini harus dikelola dengan bijak agar dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Hubungan antara otonomi daerah dan pembiayaan daerah sangatlah erat. Otonomi daerah memberikan peluang bagi daerah untuk mengidentifikasi sumber daya finansial yang dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan. 

Di sisi lain, pembiayaan daerah yang efektif dan efisien akan memperkuat otonomi daerah dengan menyediakan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program pembangunan secara mandiri. Kedua aspek ini saling melengkapi dan membutuhkan sinergi yang baik untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasuruan, pada tahun 2023, pendapatan asli daerah (PAD) hanya mampu menyumbang sekitar 15% dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sisanya, sebesar 85%, masih bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat, yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil.

"Ketergantungan pada transfer dana dari pusat sangat tinggi. Ini menunjukkan bahwa otonomi daerah belum sepenuhnya terwujud di Pasuruan," ungkap Rusdi Hartono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pasuruan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa rendahnya PAD disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya minimnya sumber daya alam yang dapat dikelola secara optimal, kurangnya investasi, dan lemahnya sektor pariwisata yang selama ini menjadi andalan pemasukan daerah.

Tidak hanya itu, pengelolaan keuangan daerah juga dihadapkan pada tantangan lain, seperti tingginya belanja pegawai yang mencapai 40% dari total APBD. Angka ini jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yaitu 30%.

"Beban belanja pegawai yang besar ini tentu mengurangi porsi anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik," imbuh Rusdi.

Kondisi ini memaksa Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk terus mencari solusi dalam rangka meningkatkan PAD dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meningkatkan potensi pariwisata melalui pengembangan destinasi wisata baru dan mempromosikannya secara masif.

Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menarik investasi dengan memperbaiki iklim investasi dan memberikan insentif kepada para investor. Langkah lain yang diambil adalah meningkatkan efisiensi belanja daerah dengan menerapkan sistem penganggaran berbasis kinerja.

"Kami berharap dengan upaya-upaya tersebut, PAD dapat terus meningkat dan ketergantungan pada transfer dana dari pusat dapat diminimalisir," tegas Bupati Pasuruan, Ibu Siti Qodariah.

Sementara itu, para pengamat dan aktivis kebijakan publik menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan anggaran.

"Masyarakat harus dilibatkan agar mereka dapat mengawasi penggunaan anggaran dan memastikan bahwa anggaran benar-benar dialokasikan untuk kepentingan rakyat," tegas Adi Wibowo, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Anggaran (FMPA) Pasuruan.

Adi juga menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, kebocoran anggaran akibat praktik korupsi dapat menghambat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa strategi dapat diterapkan, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia di daerah, penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan daerah, dan pengembangan kemitraan dengan sektor swasta. Strategi-strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya finansial daerah, sekaligus memperkuat otonomi daerah.

Dengan berbagai tantangan yang ada, geliat otonomi daerah di Kabupaten Pasuruan masih membutuhkan kerja keras dan komitmen dari semua pihak. Keberhasilan dalam mewujudkan kemandirian fiskal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan sangat bergantung pada upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru, mengoptimalkan pengelolaan keuangan, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemerintah pusat memiliki peran penting dalam mendukung otonomi daerah dan pembiayaan daerah melalui berbagai kebijakan dan program. Hal ini dapat mencakup penyediaan dana alokasi umum dan khusus, pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi aparatur daerah, serta fasilitasi kerjasama antardaerah dan dengan sektor swasta. Dukungan dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa daerah memiliki sumber daya yang cukup dan kemampuan untuk mengelola sumber daya tersebut dengan baik.

Ke depan, otonomi daerah dan pembiayaan daerah diharapkan akan terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan kebijakan. Tren seperti digitalisasi dalam pengelolaan keuangan daerah, peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, dan kreativitas dalam mengidentifikasi sumber pembiayaan baru akan menjadi faktor penting dalam membentuk masa depan otonomi daerah dan pembiayaan daerah.

Otonomi daerah dan pembiayaan daerah memiliki hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi satu sama lain. Untuk mencapai pembangunan daerah yang berkelanjutan, diperlukan sinergi yang baik antara keduanya. Melalui pemahaman yang mendalam tentang hubungan ini, serta implementasi strategi yang efektif dan inovatif, diharapkan otonomi daerah dan pembiayaan daerah dapat terus diperkuat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun