Dosen”. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan sesni melalui Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat.
Berbagai pengertian yang terbesit Ketika mendengar profesi “Syarifuddin menegaskan bahwa seorang pendidik harus memiliki karakter yang baik, pengetahuan dan ilmu yang luas, kompetensi dan kualifikasi sebagai pendidik. Tugas pendidik tidak hanya mentransfer ilmu kepada peserta didik tetapi juga mendidik, membimbing dan memberdayakan mereka untuk menjadi orang sukses yang baik. (Syarifuddin, 2003) sehingga seorang dosen tidak hanya mentransfer ilmu yang dimiliki saja tetapi juga dapat menyelipkan motivasi, membahas etika, bahkan sampai kepada nilai-nilai Pancasila yang berlaku untuk memupukkan cinta tanah air kepada peserta didik. Seoran dosen ataupun tenaga pendidik akan menjadi teladan atau role model bagi peserta didiknya. Maka dari itu, sebelum mengarahkan kepada peserta didik, sebaiknya dosen memberikan contoh terlebih dahulu agar peserta didik lebih mudah dalam mencontohkan nilai-nilai yang sudah dicontohkan oleh seorang dosen. Hal tersebut tidaklah mudah, berbagai tantangan dilalui oleh dosen dari masa ke masa.
Dalam dunia Pendidikan ada beberapa pendekatan yang dilakukan diantaranya adalah pedagogi, andragogi dan heutagogy. Andragogi seringkali dijumpai dalam proses pembelajaran orang dewasa, baik dalam proses pendidikan nonformal (pendidikan luar sekolah) maupun dalam proses pembelajaranpendidikan formal. Pada pendidikan formal, andragogi sering dijumpai pada proses pembelajaran pada tingkat pendidikan menengah ke atas. Maka dari itu proses pembelajaran yang dapat diterapkan kepada mahasiswa sebagai peserta didik adalah pembelajaran andragogi yang dimana dosen membimbing orang dewasa dalam proses belajar.(Hiryanto, 2017) Berbagai proses pembelajaran dalam perkuliahan, termasuk dalam pengembangan pendidikan karakter mahasiswa.
Pengembangan karakter tidak masuk kedalam mata kuliah dan masuk kedalam transkrip melainkan sebuah pembelajaran tentang kehidupan, maka pembelajaran karakter terus berlangsung sepanjang hayat. Disinilah dosen sebagai pendidik memiliki peran dalam pengembangan karakter mahasiswa terutama dalam pengembangan karakter berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dosen yang menjadi teladan dapat terpancar melalui perilaku. Tutur kata, sikap dan perbuatan merupakan sebuah komunikasi yang efektif dalam Pendidikan karakter.(Azhari & Alaren, 2017) Keteladanan seorang dosen akan tertanam kepada peserta didik dalam interaksi secara profesional antara dosen dan peserta didik. Beberapa karakter seorang dosen yang dapat menjadi teladan peserta didik yang dapat menumbuhkan karakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila diantaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, toleransi terhadap perbedaan. Indonesia kaya akan kebudayaan termasuk di kelas akan heterogen dari suku, budaya dan agama. Sehingga dosen dapat memberikan contoh untuk menghargai berbedaan tersebut. Misalnya, berdo’a sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Selain itu juga dosen dapat membagi kelompok dengan latar belakang suku dan budaya yang berbeda agar peserta didik dapat memaknai arti perbedaan tersebut.
Kedua, menjadi dosen yang profesional dengan dosen memperlihatkan sikap profesionalitas kepada peserta didik, hal ini dapat menjadi sebuah contoh akan rasa tanggungjawab dan komitmen yang tinggi.
Ketiga, memiliki semangat yang tinggi dengan adanya semangat yang tinggi dari dosen akan memberikan energi positif kepada mahasiswa untuk terus semangat dalam belajar. Karena pembelajaran sepanjang hayat didapatkan Dimana saja, kapan saja dan dari siapa saja. Sehingga peserta didik dapat mempelajari semangat juang para pahlawan terdahulu untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Keempat, menenamkan rasa kebangsaan melalui pembelajaran yang inovatif, pada era digital ini dosen dituntut untuk memiliki inovasi dan kreativitas dalam metode pembelajaran untuk membantu mahasiswa dalam mengajarkan nilai-nilai kebangsaan dan dapat membantu mahasiswa memahami pentingnya identitas kebangsaan. Misalnya, dosen meminta peserta didik untuk mengamati Masyarakat sekitar dan menjelaskan apa yang dapat mereka pelajari dari apa yang mereka observasi tersebut kemudian dikemas ke dalam sebuah video untuk dapat di share kepada Masyarakat luas.
Kelima, memiliki jiwa yang sederhana. Kesederhanaan seorang dosen terpancar lewat perilaku seperti bersahaja, tidak bermewah-mewah baik penampilan maupun model hidup, tidak berlebihan dalam mempergunakan apa saja, tepat guna artinya memanfaatkan segala sesuatu secara tepat, dan memiliki kegunaan atau kontribusi positif. Selain itu dosen dapat menjadi contoh untuk menggunakan produk-produk dalam negeri. Hal ini menjadi salah satu cerminan cinta Indonesia.
Keenam, Dosen menciptakan pembelajaran yang harmonis yaitu menciptakan suasana belajar yang inklusif dan mendukung sehingga semua peserta didik merasa dihargai dan didengar. Termasuk dalam proses diskusi di kelas dapat dilakukan dengan musyawarah. Hal ini juga dapat mengajarkan peserta didik esensi dari musyawarah itu sendiri dan menekankan pentingnya musyawarah dan saling mengharagai dalam berpendapat.
Ketujuh, Dosen memiliki sikap adil dan transparan. Terutama dalam hal penilaian, dosen dapat memberikan contoh dalam hal sikap adil. Yaitu adil dalam memberikan penilaian di kelas, maka diperlukannya transparansi nilai yang dapat di share ke peserta didik.
Keteladanan ini dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengembangkan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila, membangun budaya dalam kehidupan sehari-hari di dunia kampus dan dapat membentuk suatu karakter lulusan yang akan digunakan di kehidupan pasca kampus.
Sumber :
Azhari, D. S., & Alaren, A. (2017). Peran Dosen Dalam Mengembangkan Karakter Mahasiswa. Jurnal Pelangi, 9(2), 88–97. https://doi.org/10.22202/jp.2017.v9i2.1856
Hiryanto. (2017). Pedagogi, Andragogi dan Heutagogi serta Implikasinya dalam Pemberdayaan Masyarakat. Dinamika Pendidikan, 22, 65–71.
Pemerintah Republik Indonesia. (2005). Undang-undang Republik INdonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. In Produk Hukum. https://jdih.usu.ac.id/phocadownload/userupload/Undang-Undang/UU 14-2005 Guru dan Dosen.pdf
Syarifuddin, H. (2003). Hakikat pendidik. ANSIRU PAI :Pengembangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam, 5(1), 26–33.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H