Artikel ini dibuat untuk memenuhi Tugas;
Mata Kuliah : Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu : Bp. Syahrul Hanafi, S.H., M.H
Penulis : Fitri Fatmawati Mhswi Ilmu Hukum (02HKSE003)
Universitas Pamulang PSDKu Kota Serang.
Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan adanya berita tentang batalnya acara konser musik Lentera Festival di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada hari Minggu, 23 Juni 2024. Keputusan tiba-tiba untuk membatalkan acara tersebut tidak hanya mengecewakan para penggemar yang telah mengantisipasi acara tersebut, tetapi juga memicu serangkaian kejadian yang meresahkan.
Pembatalan acara ini berdampak luas terhadap berbagai pihak terkait. Pertama-tama, para pengunjung yang sudah membeli tiket dan merencanakan kehadiran mereka terpaksa harus menghadapi kekecewaan yang mendalam. Selain itu, para vendor dan pedagang yang berharap untuk menghasilkan pendapatan tambahan dari acara tersebut juga mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Tentang batalnya acara Lentera Festival di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, adalah sebuah kejadian yang mencerminkan kompleksitas dalam perspektif hukum dan nilai-nilai Pancasila. Kejadian ini tidak hanya memicu kerusuhan dan kerugian materi, tetapi juga mengundang pertanyaan tentang integritas penyelenggara acara dan tanggung jawab sosial dalam mengelola acara publik.
IMPLEMENTASI NILAI – NILAI PANCASILA
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, mengandung nilai-nilai yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap tindakan masyarakat. Namun, implementasi nilai-nilai ini sering kali tidak terlihat dalam berbagai peristiwa yang terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah kasus kerusuhan dan penggelapan dana yang mengakibatkan batalnya penyelenggaraan konser Lentera Festival di Pasar Kemis. Kasus ini tidak hanya mencoreng dunia hiburan, tetapi juga menjadi cerminan buram atas kurangnya penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kerusuhan di Lentera Festival menunjukkan pelanggaran terhadap beberapa nilai Pancasila, yaitu: