Mohon tunggu...
fitri fatimah
fitri fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN KUDUS

https://www.facebook.com/fitri.fatimah.5891?mibextid=ZbWKwL

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menghadiri Perjamuan Dalam Keadaan Berpuasa

7 September 2023   00:06 Diperbarui: 18 September 2023   22:17 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perjamuan dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) merupakan pertemuan makan dan minum pada acara walimah, resepsi, pesta, dan lain-lain. Dengan tujuan pengundang berharap tamu yang diundang hadir untuk menikmati kebahagiaan bersama-sama. 

Bagi seorang muslim yang menghadiri perjamuan itu hukumnya fardhu 'ain (wajib) bagi setiap yang diundang, kecuali terdapat udzur (penghalang). Jika melakukan dengan sengaja atau tanpa adanya udzur kemudian tidak menghadiri perjamuan maka kita telah mendurhakai Allah dan Rasulnya. Sebagaimana yang dijelaskan pada hadis yang shahih sebagai berikut : 

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ اْلوَلِيْمَةِ تُدْعَى لَهَا اْلاَغْنِيَاءُ وَ تُتْرَكُ اْلفُقَرَاءُ. وَ مَنْ لَمْ يُجِبِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَ رَسُوْلَهُ. احمد و البخارى و مسلم

Dari Hurairah RA, ia berkata, "Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, dimana yang diundang menghadirinya orang-orang yang kaya, sedang orang-orang fakir ditinggalkan. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sungguh ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]

Seorang muslim yang diundang untuk menghadiri perjamuan dalam keadaan berpuasa, maka boleh untuk melanjutkan puasa dan boleh juga untuk membatalkan puasanya. Apabila shahibul baith (tuan rumah) mengizinkannya. Dengan izin seperti "maaf, saya sedang berpuasa".  Sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Hurairah RA. beliau berkata bahwa, Rasulullah  SAW bersabda :

 إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

" Jika salah seorang diantara kalian di undang maka hendaklah memenuhinya, dan jika dia dalam keadaan berpuasa maka hendaklah dia berdo'a dan jika tidak berpuasa maka hendaklah dia makan". [HR. Muslim]

Orang yang berpuasa tidak ikut makan hendaklah menyibukkan dirinya dengan berdo'a bagi keluarga yang mengundang supaya  diberikan banyak keberkahan dan kebaikan yang berlimpah. menghadiri suatu undangan makan yang di sana tidak ada maksiatnya, tidak ada kemungkaran-kemungkarannya, tidak ada perbuatan bid’ah yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun