Mohon tunggu...
Fitri Diana Puspasari
Fitri Diana Puspasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terimakasih telah melihat dan membaca artikel yang saya buat, sukses terus untuk kalian semua

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K13_UU RI, No.5 Tahun 1999 BAB III [Perjanjian yang Dilarang]

3 Juni 2022   21:51 Diperbarui: 3 Juni 2022   22:12 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Contoh Monopoli, Seorang importir garam Indonesia telah mensetujui jumlah kouta import garam. Akan tetapi, terindikasi pihak AIPGI karena melakukan pelanggaran dalam aturan produksi.

Dokpri
Dokpri

2. Contoh Penetapan Harga, Yang dilakukan oleh bank dengan price fixing biaya transfer ke E-wallet (Shoppepay, Ovo, Gopay, dll).

3. Contoh Pembagian Wilayah, Perjanjian pembagian wilayah PT Pupuk Indonesia terhadap distribusi pupuk kompos wilayah jawa tengah dan jawa timur.

4. Contoh Pemboikotan, Kehadiran Perusahaan Traveloka dan sari roti pernah menjadi sasaran pemboikotan akibat berasosiasi pada ranah politik.

5. Contoh Kartel, Kerja sama beberapa perusahaan semen yang mempunyai pangsa pasar dengan kekuasaan 88% di Indonesia, seperti PT Semen Gresik, serta PT Indocement, PT Holcim Indonesia dengan begini dapat mengendalikan harga semen di Indonesia.

6. Contoh Trust, Pengabungan salah satu bank yang dapat berkerja sama untuk kegiatan perdagangan, pembangunan, dan ekspor import.

Dokpri
Dokpri

7. Contoh Oligopsoni, Pabrik rokok membeli tembakau dari petani tembakau. Kemudian Ketika sebuah rokok telah jadi dibuat, maka akan dijual kepada pihak distributor. Dimana nantinya diperjualkan kembali ke konsumen akhir. 

8. Contoh Perjanjian Tertutup, PT. Tuntex Garment Indonesia dengan pihak penjahit ditingkat partai besar. 

9. Contoh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri, Perjanjian perusahaan GarudaFood dengan perusahaan OEMnya di Tiongkok.

Daftar Pustaka :

Anggraini, A.M. Tri. Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat; Perse Illegal atau Rule of Reason, Cetakan Pertama. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Hansen, Knud. et.al. Undang-undang No. 5 Tahun 1999: Undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; Law concerning the prohibition of monopolistic practices and unfair competition, Cetakan Kedua. Jakarta: GTZ dan Katalis Publishing Media Services, 2002.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun