Paten melakukan pembangunan stretegi IP sebagaimana yang tertera dalam portofolio yang dimiliki oleh sejumlah orang. Langkah tersebut dapat dibeli atau dilakukan yang dapat di praktikan ke dalam kebebasan design yang dikelola dengan sejumlah saingan yang ingin masuk dalam pasar baru.Â
Perlu kita ketahui, bahwasanya kekayan intelektual merupakan dasar modal awal untuk meminimalisir terjadinya risiko akibat dari asumsi kekayaan intelektual yang sifatnya strategis, akan tetapi dapat juga menimbulkan asset bisnis yang dapat menyebabkan terjadi risiko dari bisnis yang strategis.
Untuk itu beberapa perusahaan perlu melakukan praktek dari manajemen risiko, perusahaan yang dapat meluruskan apa tujuan bisnis yang dilakukan dengan risiko dan bagaimana penanganan dalam menghadapi risiko yang ada di depan mata.Â
Kehadiran sejumlah IP mempunyai asalnya dari beberapa kegiatan seperti kegiatan bisnis dalam melakukan eskpor impor, keberadaan hukum, perhitungan dengan beberapa akunting dan kegiatan pengamanan dengan otomatisasi sejumlah personel dan hubungan antara orang pajak dengan pihak asuransi, IP telah menjumlahkan sebuah nilai terhadap hasil ide yang kreatif dan inovasi dari sejumlah layanan produk baru dan terjangkau yang berada dalam pasar.
Saat melakukan cara IP ini berindikasi dapat menjadi hal strategi dalam melakukan bisnis pada perusahaan. Dari segi persyaratan hukum paten memiliki riwayat yang berhasil untuk diresmikan secara sah atau dipatenkan. Paten memiliki hak pada hak pencipta, design suatu produk, nama merek dalam usaha dan sejumlah pembuatan materi pembelajaran juga dapat dipatenkan, karena mengandung unsur hak cipta.Â
Kita tidak dapat mengandalkan beberapa prinsip ilmiah dari alam, dari perhitungan algoritma dan media cetak, dengan mengandung unsur yang tak resmi atau biasa disebut illegal. Dalam hukum asing, dapat mengecualikan hasil temuan scara biologis dan melakukan pempatenan terhadap makhlup hidup untuk kegiatan edukasi.Â
Dalam kelayakan paten yang terjadi di amerika serikat, secara inklusif mempunyai hal untuk mematenkan sejumlah temuan yang terbaru, nyata dan mudah dimengerti dalam penjelasannya.
Dari sejumlah aturan tentang hasil yang tak dapat disangka tanpa ungkapan perlindungan maka akan menjadi tantangan tersendiri dari rancangan yang ada. Terapan dari hukum paten mempunyai standarisasi yang kaitannya dengan pembahasan izin dan para pengguna yang ingin mempatenkan.Â
Hukum dari paten memiliki pencegahan untuk menerpakan hak paten dan temuan yang dapat menghasilkan keuntungan dari seseorang ialah yang terdorong dengan terbatasnya paten.Â
Jika dibahas mengenai sejarahnya, hak paten itu mempunyai maksud ilmiah biotek potensi dengan cara pempatenan pada organisme yang hidup, dimana asalnya dari intervensi kecanggihan teknologi saat RDNA yang dicoba untuk pertama kalinya di campurkan dengan sejumlah mikroba sehingga dapat menghasilkan mikroba jenis inang. Lain halnya, di dalam ruangan pengadilan bahwa paten dapat menghasilkan jenis paten utilitas yang asalnya dari bawah hukum.Â
Untuk patenkan hal organisme hidup, dapat dilakukan dengan cara melakukan hasil penelitian yang masih utuh dengan maksud memberi arahan terhadap pemenuhan kebutuhan paten.