Mohon tunggu...
Fitri Cahyani
Fitri Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Haii saya Fitri Cahyani mahasiswa S-1 Farmasi Universitas Airlangga. Semoga pembaca mendapatkan manfaat dari artikel yang saya tulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Tindakan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan

3 Juli 2022   14:03 Diperbarui: 3 Juli 2022   14:08 6918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Tindakan kriminalitas telah menjadi hal umum di Indonesia, contohnya saja yaitu tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan. Kekerasan seksual adalah perilaku atau sikap secara seksual yang dilakukan melalui kontak fisik atau non fisik dengan sasaran alat kelamin korban tanpa persetujuannya dan memiliki unsur pemaksaan atau intimidasi. Contoh dari tindakan kekerasan seksual adalah ancaman atau percobaan pemerkosaan, pelacuran paksa, sentuhan yang dilakukan tidak dengan persetujuan, penyebaran hal-hal tentang alat kelamin, dan lain-lain. Masyarakat umum yang rentan terhadap tindakan kriminal, khususnya tindakan kekerasan adalah perempuan. Berbagai isu yang sangat negatif atau dapat dikatakan sensitif, seperti kekerasan seksual kemudian menjangkiti kehidupan perempuan. Selain yang disebutkan di atas, masih banyak kejahatan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, antara lain pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan.

Faktor Penyebab

    Pelaku kejahatan kekerasan seksual tidak hanya dari golongan bawah atau tidak memiliki pendidikan yang layak, tetapi pelaku tergolong dari kelas atau golongan sosial dari yang bermacam-macam. Faktor sosial yang kuat, posisi budaya, serta pihak kelembagaan yang menganggap bahwa perempuan tidak setara atau di bawah laki-laki adalah akar utama dari fakta ini. Dalam kehidupan sosial, posisi kaum perempuan tidak sama dengan kaum laki-laki, walaupun beberapa cara untuk menghilangkan stereotip ini sudah dan sedang diusahakan. Selain itu, terdapat juga pemikiran bahwa perempuan adalah second class citizens yang posisinya harus selalu di bawah kaum pria

    Dalam persepsi masyarakat, banyak yang beranggapan bahwa tindakan kekerasan seksual terjadi karena perilaku korban yang bersikap genit atau suka menggoda dan menggunakan pakaian yang terbuka. Hal tersebut kemudian mengarah kepada perilaku victim blaming yang cenderung menyalahkan korban, terutama perempuan. Selain itu, kekerasan seksual terhadap perempuan menunjukkan minimnya pengenalan pendidikan mengenai seks atau sex education, yang mana masyarakat menganggap bahwa pendidikan seks adalah hal yang tabu.

Dampak yang Timbul

    Tindakan kekerasan seksual tidak hanya menimbulkan rasa tidak nyaman terhadap korban, melainkan juga dapat memicu berbagai gangguan psikis, yaitu trauma, depresi, dan lain-lain. Trauma pasca-kejadian yang muncul tentu saja akan memperngaruhi keadaan korban, terutama menimbulkan kecemasan yang berlebih karena sistem di otak akan secara tidak sengaja mengenang kejadian buruk yang dialami.

Upaya atau Solusi

    Terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan kekerasan seksual pada perempuan, diantaranya jangan percaya penuh kepada orang lain yang bukan teman dekat, menghindari obrolan-obrolan yang berbau pornografi, dan jika diperlukan telah memiliki alat pelindung diri, seperti alat setrum dan semprotan cabe. Selain itu, hal-hal yang dapat kaum perempuan atau korban lakukan untuk meningkatkan upaya kewaspadaan dan akuntabilitas dengan menciptakan suasana dengan cara menyebarkan informasi atau memastikan hak-hak korban sesuai dengan peraturan pemerintah, dan memilih daerah rawan kejahatan dan zona korban.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun