Kemudian faktor budaya yang melekat baru patuh ketika ada aparat penegak hukum yang mengawasi. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum hanya akan terbentuk ketika adanya aparat penegak hukum yang menjaga. Kebiasaan tersebut harus segera dihilangkan karena jika tidak akan sulit untuk menerapkan E-Tilang di jalan.Â
Dengan demikian, adanya E-Tilang di Kota Surabaya sebenarnya mampu untuk meningkatkan ketertiban dan kesadaran pengendara akan tertib lalu lintas.Â
Akan tetapi praktik di lapangan masih belum maksimal. Hal ini dikarenakan pengendara terkadang tidak sadar bahwa mereka diawasi karena biasanya mereka patuh dan tunduk ketika ada wujud nyata seperti adanya aparat penegak hukum yang mengawasi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H