Mohon tunggu...
fitri ayu ningtias
fitri ayu ningtias Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa prodi kimia di universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

22 Agustus 2023   10:10 Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:42 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pada era ini, tingkat kesadaran masyrakat mengenai akan pentingnya kebersihan lingkungan hidup justru berkurang  drastis, karena limbah -limbah yang dihasilkan Masyarakat semakin banyak, akan tetapi masyarakat sendiri masih belum bisa mengolah limbah tersebut dengan benar terutama limbah cair yang dibuang di sungai. Pencemaran air merupakan salah satu pencemaran berat yang ada di Indonesia dan limbah sektor rumah tangga merupakan sumber pencemaran air yang dominan.  pencemaran air sungai oleh sampah rumah tangga bukanlah masalah baru.  pemerintah sudah memutuskan kebijakan perihal pembuatan instalasi pengolahan air limbah hal ini sebagai upaya mengurangi dampak sampah tempat tinggal tangga yang pribadi dibuang ke sungai tanpa melalui mekanisme terlebih dahulu supaya tidak menyebabkan kerusakan lingkungan.
 Salah satu dampak yang dapat kita rasakan dari pembuangan limbah ke sungai adalah air sungai yang kotor jika air tersebut dikonsumsi maka akan menyebabkan berbagai penyakit yang bebahaya seperti diare, mual, tifus.  ekosistem di sungai tergangu, dengan tercemarnya sungai oleh limbah maka ekosistem didalam termasuk ikan akan tercemar dan bahaya jika dikonsumsi manusia, selain itu jika terdapat tindakan pembuangan limbah rumah tangga ke sungai  sampah/limbah tersebut akan menumpuk dan menyebabkan banjir, sampah yang menumpuk akan menyebabkan bau yang tidak sedap dan mengundang hewan hewan seperti tikus, kecoa. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, bahwa “Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke airatau sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air."  


Implementasi peraturan pemerintah mengenai pembuangan limbah rumah tangga di sungai dapat  dapat dilakukan dengan beberapa metode seperti memberikan sanksi bagi pelanggar, pengawasan, penyuluhan dan penyampaian informasi kepada masyarakat diawali dengan tingkat terendah seperti RT/Rw. Dengan penyampaian informasi yang benar maka masyarakat akan faham tentang larangan pembuangan limbah rumah tangga di sungai, lalu dapat dilakukan pengawasan dengan menyusuri sungai untuk melihat apakah ada sampah/ limbah . Sanksi atau hukuman sangat diperlukan agar oknum oknum nakal yang melanggar dapat dikenakan sanksi atau hukuman misalkan dengan denda uang ataupun hukuman sosial.  Cara tersebut dapat dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar dan  untuk meminimalisir pembuangan limbah rumah tangga ke sungai. Selain itu salah satu kegiatan yang dapat kita lakukan untuk mendukung implementasi tersebut adalah dengan cara pemilahan sampah/limbah yang bisa di daur ulang. Dengan mendaur ulang sampah menjadi produk baru yang dapat bernilai ekonomis.  

Diperlukan kesadaran diri sendiri agar implementasi dari rencana pemerintah  tersebut dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan dampak yang signifikan. Rencana pemerintah tersebut sudah cukup berdampak di beberapa daerah. Seperti Aceh yang memiliki pengelolaan sampah terbaik di Indonesia serta di kota Denpasar Bali yang merupakan kota terbersih di Indonesia.  Selain itu ada sungai kali wiru warsambin di Papua barat , sungai sekonyer Kalimantan tengah, watergong di klaten Jawa tengah.
Daerah tersebut membuktikan berhasilnya program pemerintah. Sementara di daerah yang belum terimplementasi secara baik maka diperlukan kesadaran dan kepatuhan serta kepedulian terhadap lingkungan.

Daftar pustaka:
Tetuko, Mahesa panji.2022. implementasi program pengelolaan limbah rumah tangga domestik di kelurahan danukusuma kota Surakarta. [Online]. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2023.
Hapsari, Annisa Indi.2020. Model implementasi kebijakan pengendalian pencemaran air limbah industri kabupaten Purwakarta dengan menggunakan systems thingking. [Online]. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun