Mohon tunggu...
Financial

Konseptual Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia sebagai Nilai Islam Menuju Ekonomi Maqosidus Syari'ah

18 Maret 2019   20:33 Diperbarui: 18 Maret 2019   20:50 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Allah SWT. menciptakan segala apa yang ada di bumi dan langit dan menyempurnakannya. Yang berarti manusia dalam menjalankan kehidupan di bumi dan diperintahkan untuk menjaga amanat sebagai Khalifah.  Sumber Daya Manusia yang sangat banyak dimuka bumi seperti hutan, gunung serta flora maupun fauna manusia di haruskan untuk memanfaatkan kehidupan tersebut yang telah diciptakan Allah.

Dalam pandangan Ekonomi Islam bahwasanya Sumber Daya Manusia  merupakan jumlah yang tidak terbatas yang semata-mata hanya milik Allah. Dan merupakan amanat yang diberikan kepada manusia dimana manusia sebagai khalifah guna  untuk dimanfaatkan, dijaga, dan untuk mencapai kesejahteraan yang hakiki dan bukan termasuk tujuan yang utama. 

Pemanfaatan Sumber Daya Manusia harus dengan kelaziman nya seperti tidak melakukan pemborosan serta tindakan berlebih lebihan dan pengrusakan, SDM di bidang  pemerintah sangat berperan penting dalam hasil pemanfaatan industri Sumber Daya Manusia agar tidak memihak dari suatu kelompok tertentu.

Adapun menurut Al-Ghozali yaitu menjaga agama, memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara harta benda, memelihara keturunan. Al-Qorafi yaitu menjaga lingkungan, menghormati kehormatan. Prinsip-prinsip Sumber Daya manusia antara lain: Tauhid, mashlahah, keadilan, tauhid,aqidah.

Hukum kontrak dalam pembahasan ekonomi sangatlah efisien serta berfungsi sebagai pertukaran yang sangat penting dalam perekonomian pasar. Bahkan pihak pengadilan mengatakan persetujuan hukum kontrak dalam pemasaran ekonomi diperbolehkan apabila dilakukan secara efisien. 

Contoh saja seperti kita hendak membangun sebuah pemasaran ekonomi dengan imbalan sebesar Rp 50.000 sedangkan peningkatan Sumber Daya Alamnya meningkat sebesar Rp150.000 maka itu tidak efisien, Namun sebaliknya apabila kita melakukan sebuah konpensasi yang diperuntukkan kepada moneter maka pengadilan akan mengijinkan melakukan hukum kontrak tersebut serta mengakui sebuah pembangunan itu. 

Adapun manfaat dengan adanya hukum dan kontrak yaitu agar terhindarnya dari masalah bahaya oportunisme yang terjadi karena keputusan kedua pihak yang berbeda pendapat satu pihak yang setuju melakukan sesuatu serta pihak yang satu lagi membuat 'investasi ireversibel' yang bertugas melaksanakan timnya melakukan tawar menawar .

Sumber pengelompokkan SDM dalam Ekonomi Islam ada 2 yaitu:

Sumber Pendapatan Primer
Bahwasanya untuk pengeluaran zakat tidak dapat digunakan untuk pengeluaran Negara secara umum.  Karena zakat adalah pajak local. Rasulullah SAW pernah berkata kepada Muadz, pada saat Muadz sebagai pemberi zakat dan pengumpul zakat hendak mengirim ke Yaman. "katakanlah kepada mereka ( penduduk Yaman ) bahwa Allah telahmewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya di antara mereka dan memberikannya kepada orang miskin  diantara mereka."

Menurut Bukhari Muslim.
Sumber Pendapatan Sekunder
Tawanan khusus untuk perang badar yang membayar uang tebusan.

Pembayaran pembebasan kaum muslimin judhayma dengan meminjam setelah menaklukkan kota mekkah. Sebesar 30.000 dirham dalam pertempuran Hawazin dan menurut Bukhari 20.000 Dirham. Sedangkan menurut Abdullah bin Rabia meminjam beberapa pakaian dan hewan-hewan tunggangan dari Sufyan bin Umayyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun