Mohon tunggu...
fitriasania
fitriasania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya suka membahagiakan diri sendiri dengan membaca buku, joging dan quality time.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Implementasi Manajemen pemasaran dan keuangan syariah dalam dunia bisnis Modern

19 Desember 2024   12:22 Diperbarui: 19 Desember 2024   12:35 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Prinsip utama dalam manajemen keuangan syariah meliputi:

* Larangan Riba (Bunga): Semua bentuk transaksi yang mengandung bunga dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebagai gantinya, produk keuangan syariah menggunakan sistem bagi hasil (profit-sharing) seperti mudharabah dan musyarakah.

* Larangan Gharar (Ketidakpastian) : Transaksi yang mengandung ketidakpastian yang tinggi atau spekulatif dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, produk investasi syariah harus jelas dan transparan.

* Larangan Maysir (Perjudian) : Semua jenis transaksi yang mengandung unsur perjudian juga dilarang, seperti transaksi yang tidak memiliki dasar atau tujuan yang jelas.

* Investasi yang Halal : Investasi hanya dapat dilakukan dalam kegiatan yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam, seperti industri yang menghasilkan alkohol, perjudian, atau produk haram lainnya.

Instrumen Keuangan Syariah

Beberapa instrumen keuangan syariah yang banyak digunakan di antaranya adalah:

* Mudharabah : Kerjasama antara dua pihak, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan keahlian untuk menjalankan usaha, dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.

* Musyarakah : Kemitraan di mana kedua belah pihak berkontribusi baik dalam hal modal maupun manajerial untuk membangun usaha bersama.

* Sukuk : Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh suatu entitas untuk memperoleh dana dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk biasanya berbentuk instrumen investasi berbasis aset.

* Bank Syariah : Bank yang beroperasi tanpa menggunakan bunga (riba), dengan mengandalkan prinsip bagi hasil dalam transaksi keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun