Prinsip utama dalam manajemen keuangan syariah meliputi:
* Larangan Riba (Bunga): Semua bentuk transaksi yang mengandung bunga dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sebagai gantinya, produk keuangan syariah menggunakan sistem bagi hasil (profit-sharing) seperti mudharabah dan musyarakah.
* Larangan Gharar (Ketidakpastian) : Transaksi yang mengandung ketidakpastian yang tinggi atau spekulatif dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, produk investasi syariah harus jelas dan transparan.
* Larangan Maysir (Perjudian) : Semua jenis transaksi yang mengandung unsur perjudian juga dilarang, seperti transaksi yang tidak memiliki dasar atau tujuan yang jelas.
* Investasi yang Halal : Investasi hanya dapat dilakukan dalam kegiatan yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam, seperti industri yang menghasilkan alkohol, perjudian, atau produk haram lainnya.
Instrumen Keuangan Syariah
Beberapa instrumen keuangan syariah yang banyak digunakan di antaranya adalah:
* Mudharabah : Kerjasama antara dua pihak, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan keahlian untuk menjalankan usaha, dengan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
* Musyarakah : Kemitraan di mana kedua belah pihak berkontribusi baik dalam hal modal maupun manajerial untuk membangun usaha bersama.
* Sukuk : Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh suatu entitas untuk memperoleh dana dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk biasanya berbentuk instrumen investasi berbasis aset.
* Bank Syariah : Bank yang beroperasi tanpa menggunakan bunga (riba), dengan mengandalkan prinsip bagi hasil dalam transaksi keuangan.