“Pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja”.
Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah dijelaskan pula bahwa terdapat sanksi bagi perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur yakni pada Pasal 185. (Ilo.org)
Peraturan mengenai perlindungan anak telah diatur didalam UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan dalam UU HAM Pasal 64 yaitu :
“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya”.
Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)
Penulis : Fitria Rachma Dwi N (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H