Mohon tunggu...
Fitria Ramadhani
Fitria Ramadhani Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing Garda Law Office

Hai saya seorang penulis dan blogger

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Pengertian Perceraian dan Prosesnya pada Beberapa Negara Dunia

7 Oktober 2017   23:49 Diperbarui: 8 November 2017   23:11 1172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perceraian berarti sebuah akhir dari pernikahan atau ikatan perkawinan. Selanjutnya, bisa juga mengandung pengertian sebagai dibatalkan atau pengaturan kembali dari kewajiban legal dan tanggung jawab pada pernikahan. Hal ini dilakukan sebagai penyelesaian dari kontrak pernikahan antar pasangan yang telah menikah dibawah peraturan hukum dari sebuah negara atau wilayah tertentu. Undang-undang yang mengatur tentang permasalahan ini sangat beragam di seluruh dunia. Namun, sebagian besar negara, proses perpisahan ini diselesaikan di meja pengadilan melalui proses yang legal. Pada proses tersebut disertai dengan dukungan berupa uang tunjangan dari pihak suami, tunjangan anak, akses bertemu dengan anak, hak asuh, dan kewajiban merawat anak.

Proses Perceraian pada Beberapa Negara di Dunia

Setelah proses perceraian terjadi, baik wanita maupun pria yang sudah secara resmi bercerai diperbolehkan untuk menikah lagi. Di sisi lain, pria masih boleh menikah kedua maupun ketiga dan seterusnya tanpa melalui proses cerai. Namun, pada kasus poliandri, yaitu seorang wanita yang mempunyai dua suami dalam satu waktu bersamaan tidak diperbolehkan sama sekali atau terlarang. 

Cerai tidak boleh dibuat bingung dengan adanya status menggantung, yang kemudian diumumkan sebagai pernikahan kosong atau kekosongan pernikahan. Kemudian, disertai juga dengan perpisahan secara legal atau perpisahan secara de jure. Ungkapan ini berarti sebuah proses legal dimana pasangan yang telah menikah tadi secara formal berpisah dengan de facto. Sementara itu mengingat pula adanya pernikahan secara resmi. Sebaliknya, bisa juga perpisahan dilakukan dengan de facto dimana sebuah proses pasangan suami istri berhenti untuk tinggal dalam satu atap. Latar belakang dari peristiwa ini sangatlah beragam.  

Proses perceraian pada satu negara dan negara lainnya berbeda-beda. Pernikahan sendiri bisa dilihat sebagai sebuah kontrak, status, atau kombinasi dari keduanya. Bila disebut sebagai kontrak, maka hal-hal yang terkait dengan adanya proses tadi bisa saja dihilangkan. Sebaliknya, pada beberapa negara, seperti Swedia, Finlandi, Australia, dan Selandia Baru, menganggap proses tersebut murni bukanlah kesalahan. Banyak juridiksi menyebut dua pilihan berupa proses tadi sebagai kesalahan maupun bukan kesalahan. 

Hal ini juga terjadi di negara Amerika Serikat. Meskipun peraturan yang mengatur proses ini beragam antar juridiksi, ada dua pendekatan dasar pada proses tersebut. Kedua jenis ini berdasar pada kesalahan maupun tanpa kesalahan. Bagaimanapun, pada beberapa juridiksi, yang mengemukakan sejumlah klaim untuk kesalahan pada pasangan mereka, pihak pengadilan mungkin mengambil perhitungan pada sejumlah perlakuan. Hal ini terkait dengan pembagian properti, keuangan, evaluasi untuk tinggal bersama, pengaturan perawatan berbagi, dan dukungan. Pada beberapa juridiksi salah satu pihak mungkin akan memaksa adanya ganti rugi pada pihak pasangannya.

Undang-undang pada periode menunggu sebelum resmi bercerai terbilang efektif. Termasuk juga di dalamnya ketentuan tentang tempat tinggal. Bagaimanapun, permasalahan properti biasanya diputuskan dengan undang-undang juridiksi dimana lokasi tersebut berada. Di negara-negara Eropa, perceraian memiliki perbedaan antar negara. Perbedaan yang terjadi dipengaruhi oleh tradisi budaya dan resmi. Pada beberapa negara, khususnya negara dengan paham komunis, proses tersebut bisa menjadi sebuah sistem untuk merusak ikatan pernikahan.

Demikian ulasan mengenai perceraian yang bisa dibagi kepada pembaca. Kesimpulannya, proses tersebut dilalui untuk mengakhiri ikatan pernikahan. Proses tersebut berbeda-beda pada tiap-tiap negara. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh kultur maupun adat budaya pada satu wilayah. Bahkan, di negara Eropa sendiri, antar negara memiliki perbedaan yang dipengaruhi oleh budaya yang mengakar di suatu wilayah.

Hubungi Kami 

Garda Law Office

Alamat : Gandaria 8 Office Tower 8th Floor Jl. Sultan Iskandar Muda Kebayoran Lama Jakarta Selatan 12240

Telp / Fax: 02129851785 - Hp / WA : 08118160173

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun