KKN) merupakan program yang dicanangkan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa untuk mengabdi kepada masyarakat dengan mempraktikkan langsung ilmu yang telah dipelajari dalam perkuliahan. Biasanya waktu pelaksanaannya paling sedikit selama 1 bulan di wilayah setingkat desa.
Kuliah Kerja Nyata (Namun, berbeda dengan KKN pada umumnya yang melakukan pengabdian bersama teman kelompok dengan tinggal bersama di suatu desa untuk menjalani program kerja. KKN Tematik Halal yang telah diselenggarakan di tahun kedua oleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung justru berfokus pada pengabdian menjadi Pendamping Proses Produk Halal (PPPH/P3H), yakni mendampingi UMKM dalam proses pembuatan sertifikat halal melalui jalur self-declare.
Sertifikasi halal dalam praktiknya terdiri dari dua jalur yaitu self-declare dan reguler. Self-declare merupakan sertifikasi halal yang didasari pada pernyataan pelaku usaha yang kemudian diverifikasi oleh pendamping PPH dan dikeluarkan penetapan halal oleh Komite Produk Halal. Perbedaannya dengan jalur reguler ialah reguler perlu diadakan pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sedangkan self-declare tidak.
Pelaksanaan sertifikasi halal self-declare mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK. Maka merujuk pada kedua regulasi tersebut pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Peserta KKN Tematik Halal merupakan mahasiswa yang telah memenuhi syarat dan lulus pelatihan Pendamping PPH oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) dengan Pusat Kajian Halal. Mahasiswa diarahkan untuk melakukan sosialisasi, mendatangi secara langsung, maupun mengedukasi pelaku usaha UMKM terkait sertifikasi halal gratis menggunakan fasilitasi Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) yang memenuhi kriteria pernyataan self-declare.
Sertifikasi halal jalur self-declare sendiri tentunya lebih terjangkau karena UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. Tahapannya lebih sederhana dibandingkan dengan jalur reguler yang lebih kompleks serta adanya pendamping PPH yang turut membantu proses pendaftaran.
Namun di lain sisi beberapa UMKM mengaku belum mengetahui informasi jelas terkait sertifikasi halal gratis ini. Bahkan, tak jarang dari mereka merasa bahwa sertifikasi halal menjadi ajang penipuan karena memerlukan data pribadi. Proses pengajuannya yang runyam juga menjadi alasan pelaku usaha enggan mendaftarkan produknya. Maka perlunya edukasi serta pemberian pemahaman lebih lanjut terkait esensial sertifikasi halal oleh peserta KKN.
Meskipun demikian banyak pelaku usaha UMKM merasa terbantu dengan adanya pembuatan sertifikat halal melalui self-declare. KKN Tematik Halal pun mampu dirasakan manfaatnya bagi mahasiswa selaku peserta KKN sekaligus Pendamping PPH yang mengabdi dalam berkembangnya UMKM.
Dalam hal ini, UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai lembaga pendidikan turut menunjukkan kontribusinya dalam menyokong program pemerintah serta kemajuan bangsa khususnya dalam bidang ekonomi. Maka dari itu diharapkan KKN Tematik Halal ini dapat terus berlangsung di tahun berikutnya guna mewujudkan program percepatan sertifikasi halal melalui self-declare bagi UMKM di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H