CRITICAL REVIEW
Judul
Kesetaraan Gender Dan Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia
Penulis
Samsul Arifin
Publikasi
28 Februari 2018, direvisi 20 Maret 2018, di setujui 30 Maret 2018
Preview
- Fitriani
- Putri Astina Rohmiati
NIM
- FEBI.11.21.009
- FEBI.11.21.019
Konsep "gender" mengacu pada sistem peran dan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ditentukan oleh perbedaan biologis melainkan oleh konteks sosiokultural, politik, dan ekonomi. Kesetaraan status, kesempatan, dan kemampuan antara laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan hak asasi manusia mereka dan berkontribusi pada pertumbuhan politik, sosial, ekonomi, dan budaya negara mereka disebut sebagai kesetaraan gender. Ciri khas tercapainya kesetaraan dan keadilan gender adalah tidak adanya diskriminasi terhadap laki-laki dan perempuan dalam hal peluang keterlibatan, kendali atas pembangunan, dan perolehan manfaat pembangunan yang adil dan merata (Hubies, 2010).
Kekhawatiran mengenai perilaku pantas bagi perempuan di ruang publik dan di rumah tidak akan pernah hilang. khususnya pada masa kemerdekaan dan reformasi Orde Baru. Hal ini merupakan hasil dari kesepakatan luas bahwa reformasi termasuk dalam bidang hubungan gender adalah suatu keharusan. Istilah "ketidaksetaraan gender" telah banyak digunakan untuk menggambarkan situasi perempuan yang kurang beruntung, terpinggirkan, dianggap inferior, dan istilah-istilah terkait lainnya. Alasannya jelas: perempuan merupakan bagian yang lebih besar dalam populasi global dibandingkan laki-laki, sehingga menjadikan mereka lebih melimpah sebagai sumber daya manusia (Ratna Megawangi, 1999). Namun, persentase perempuan yang bekerja di pemerintahan umumnya jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki, terutama di beberapa daerah.