CRITICAL REVIEW
Judul
DINAMIKA SEKTOR INFORMAL DI INDONESIA Prospek,Perkembagan, dan kedudukannya dalam Sistem Ekonomi Makro
Penulis
Agus Joko Pitoyo
Publikasi
Populasi, 18(2), 2007, ISSN: 0853-0262
Preview
- Fitriani
- Putri Astina Rohmiati
NIM
- FEBI.11.21.009
- FEBI.11.21.019
Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan sektor informal sebagai unit usaha skala kecil yang memproduksi dan memasok barang dan jasa terutama untuk menghasilkan pendapatan dan kesempatan kerja meskipun ada kendala keuangan, fisik dan sumber daya manusia (BPS dikutip oleh Sethuraman, 1981a:17). Menurut Yustika (2007:110), Cole dan Fayissa (1991) mendefinisikan sektor informal sebagai sektor yang tidak memiliki hambatan masuk, periklanan, ukuran perusahaan kecil, padat karya, milik keluarga, wiraswasta dan informal (ilegal). /ilegal) statusnya. Keith Hart menciptakan istilah "sektor informal" setelah meneliti kegiatan ekonomi tertentu di Accra dan Ghana. Menurut penelitiannya, terdapat perbedaan yang signifikan antara masyarakat miskin perkotaan dan antara peluang pendapatan legal dan ilegal (Gilbert dan Gugler, 1996: 95).
Munculnya sektor informal tidak dapat dipisahkan dari Sir William Arthur Lewisand#039; sebuah teori perubahan struktural yang memindahkan kelebihan tenaga kerja dari sektor pertanian tradisional dengan produktivitas rendah di daerah pedesaan ke sektor perkotaan dengan produktivitas tinggi. Harris-Todaro melanjutkan bahwa masyarakat dengan sedikit pengalaman di sektor pertanian pedesaan yang ingin bekerja di sektor formal perkotaan menggunakan sektor informal sebagai transisi atau batu loncatan sebelum mencapai tujuan utama mereka dan mempersiapkan diri untuk memasuki sektor formal perkotaan (Todaro, 2006). Jenis pekerjaan dan status usaha dapat digunakan untuk mengidentifikasi sektor informal. Industri informal mencakup kepemilikan dan pengelolaan usaha, menjalankan usaha tanpa dibayar, membantu keluarga atau teman, mempekerjakan pekerja musiman untuk keperluan pertanian atau non-pertanian, dan bekerja tanpa dibayar (BPS, 2017). Dalam penelitian ini, wirausahawan di sektor informal adalah mereka yang berwiraswasta atau mereka yang bekerja sebagai pemilik dan karyawan di sektor informal.
Menurut Porta dan Shleifer (2008), Edvin Nur Vebrianto menawarkan tiga perspektif mengenai sektor informal dalam penelitiannya. Pertama, sektor informal disebabkan oleh aturan dan undang-undang yang diskriminatif sehingga menimbulkan ketimpangan hak milik. Kedua, sektor informal menjadi wahana penghindaran pajak. Dari sudut pandang ini, sektor informal mempunyai dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini disebabkan adanya kemungkinan peningkatan sektor yang tidak terorganisir dapat menurunkan penerimaan pajak pemerintah sehingga berdampak pada penurunan pengeluaran pemerintah. Ketiga, sektor formal dan informal beroperasi secara independen satu sama lain. Hal ini karena masing-masing berisi produsen dan konsumen yang menggunakan proses terpisah, sehingga perubahan di sektor formal (seperti undang-undang perpajakan) tidak berdampak pada sektor informal. Menurut pandangan ini, sektor informal akan menyusut atau bahkan hilang seiring dengan pertumbuhan perekonomian karena sektor ini berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat yang kurang beruntung.
Keynote tersebut menjelaskan bahwa proses dan paradigma pembangunan yang diperkenalkan selama ini tidak dapat dipisahkan dari dinamika Indonesia dan sektor informal. Pada kenyataannya, kesenjangan sosial dipengaruhi oleh kecepatan pertumbuhan ekonomi yang pernah diusulkan sebagai indikator makro pencapaian tujuan pembangunan. Ketimpangan seringkali disebabkan oleh agenda pembangunan yang lebih menekankan pada sektor modern, industrialisasi, mekanisasi pertanian (juga dikenal sebagai "Revolusi Hijau"), dan pembangunan yang berpusat pada perkotaan. Sejak saat itu, pembedaan antara kelompok inti dan kelompok marjinal, komunitas pedesaan dan perkotaan, tradisional dan modern, serta formal dan informal muncul kembali sebagai produk sampingan dari Kemajuan Kedua. Ketika ada sektor formal, maka ada pula sektor informal, begitu pula kesenjangan antara si kaya dan si miskin, dan kontradiksi antara sektor formal dan informal dalam perekonomian Indonesia tampaknya terus berlanjut seiring berjalannya waktu.
Fondasi sektor informal dan identitasnya dimulai pada tahun 1950an dan 1960an, ketika kebangkitan pasca-Perang Dunia II dimulai, meskipun faktanya sektor ini dan kehadirannya dalam perekonomian baru terasa pada sekitar tahun 1970. Pada periode ini pembaruan di negara-negara Eropa, Jepang dan negara-negara bekas jajahan, optimisme terhadap perekonomian global semakin menyebar, babak baru dalam pembagian komunitas pedesaan dan perkotaan, kelompok tradisional dan modern, kelompok periferal dan inti, serta formal dan informal, semakin menyebar. merupakan produk sampingan dari pembangunan. Mirip dengan kesenjangan antara si kaya dan si miskin, terdapat sektor informal dalam masyarakat Indonesia yang hidup berdampingan dengan sektor formal. Kontradiksi antara kedua sektor perekonomian ini tampaknya bersifat permanen.
Reni Pratiwi (2012) menyatakan bahwa ciri-ciri yang terdapat pada sektor informal adalah sebagai berikut:
- Pola perilaku yang tidak normal.
- Perusahaan kecil dengan teknologi ketinggalan jaman.
- Struktur usaha dibangun berdasarkan kerangka unit kerja keluarga.
- Jadwal kerja yang tidak dapat diandalkan atau tidak teratur
- Tempat kerja bersifat sporadis atau sementara.
- Upaya mendukung kelompok tertentu atau terlarang
- Tidak diperlukan keterampilan dan informasi yang diperoleh melalui pendidikan formal.
- Jangan memanfaatkan koneksi dengan bisnis lain.
- Unik untuk klien tertentu
- Tidak dapat dijangkau melalui situs dukungan resmi
Karena pemerintah belum mengambil langkah konkrit untuk melindungi masyarakat dan perekonomian, tampaknya situasi sektor informal hanya akan menimbulkan perdebatan tiada akhir dan menjadi permasalahan abadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H