CRITICAL REVIEW
Judul
DINAMIKA SEKTOR INFORMAL DI INDONESIA Prospek,Perkembagan, dan kedudukannya dalam Sistem Ekonomi Makro
Penulis
Agus Joko Pitoyo
Publikasi
Populasi, 18(2), 2007, ISSN: 0853-0262
Preview
- Fitriani
- Putri Astina Rohmiati
NIM
- FEBI.11.21.009
- FEBI.11.21.019
Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan sektor informal sebagai unit usaha skala kecil yang memproduksi dan memasok barang dan jasa terutama untuk menghasilkan pendapatan dan kesempatan kerja meskipun ada kendala keuangan, fisik dan sumber daya manusia (BPS dikutip oleh Sethuraman, 1981a:17). Menurut Yustika (2007:110), Cole dan Fayissa (1991) mendefinisikan sektor informal sebagai sektor yang tidak memiliki hambatan masuk, periklanan, ukuran perusahaan kecil, padat karya, milik keluarga, wiraswasta dan informal (ilegal). /ilegal) statusnya. Keith Hart menciptakan istilah "sektor informal" setelah meneliti kegiatan ekonomi tertentu di Accra dan Ghana. Menurut penelitiannya, terdapat perbedaan yang signifikan antara masyarakat miskin perkotaan dan antara peluang pendapatan legal dan ilegal (Gilbert dan Gugler, 1996: 95).
Munculnya sektor informal tidak dapat dipisahkan dari Sir William Arthur Lewisand#039; sebuah teori perubahan struktural yang memindahkan kelebihan tenaga kerja dari sektor pertanian tradisional dengan produktivitas rendah di daerah pedesaan ke sektor perkotaan dengan produktivitas tinggi. Harris-Todaro melanjutkan bahwa masyarakat dengan sedikit pengalaman di sektor pertanian pedesaan yang ingin bekerja di sektor formal perkotaan menggunakan sektor informal sebagai transisi atau batu loncatan sebelum mencapai tujuan utama mereka dan mempersiapkan diri untuk memasuki sektor formal perkotaan (Todaro, 2006). Jenis pekerjaan dan status usaha dapat digunakan untuk mengidentifikasi sektor informal. Industri informal mencakup kepemilikan dan pengelolaan usaha, menjalankan usaha tanpa dibayar, membantu keluarga atau teman, mempekerjakan pekerja musiman untuk keperluan pertanian atau non-pertanian, dan bekerja tanpa dibayar (BPS, 2017). Dalam penelitian ini, wirausahawan di sektor informal adalah mereka yang berwiraswasta atau mereka yang bekerja sebagai pemilik dan karyawan di sektor informal.