Mohon tunggu...
Fitri Ani
Fitri Ani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

FITRIANI, PERBANKAN SYARIAH, IAIN PALANGKA RAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mempelajari Sistem Pembiayaan Menggunakan Akad Bai As-Salam

8 Juni 2023   03:22 Diperbarui: 8 Juni 2023   03:28 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Kompilasi aturan Ekonomi Syariah, salam merupakan jasa pembiayaan yg berkaitan menggunakan jual beli yg pembiayaannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang dimana barang yg diperjualbelikan belum tersedia di saat transaksi dan  harus diproduksi terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan  produkproduk fungible (barang yg dapat diperkirakan dan  diganti sesuai berat, berukuran, dan  jumlahnya) lainnya. Barang-barang non-fungible seperti batu mulia, lukisan berharga, serta lain-lain yang artinya barang langka tidak bisa dijadikan objek salam (Al-Omar serta Abdel-Haq, 1996). 

Risiko terhadap barang yg diperjualbelikan masih berada di penjual hingga saat penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan  bisa menolak barang yang akan diserahkan bila tidak sinkron menggunakan spesifikasi awal yang disepakati. Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk menerima barang sesuai dengan yg dia butuhkan dan  pada ketika yg beliau inginkan. Sebagaimana dia pula menerima barang dengan harga yg lebih murah Bila dibandingkan menggunakan pembelian di waktu dia membutuhkan barang tersebut. 

Sedangkan penjual juga menerima keuntungan yg tidak kalah besar  dibanding pembeli, diantaranya: Penjual menerima modal buat menjalankan usahanya dengan cara-cara yg halal, sehingga ia dapat menjalankan dan  membuatkan usahanya tanpa wajib  membayar bunga. menggunakan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat memakai uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan  mencari laba sebanyakbanyaknya tanpa ada kewajiban apapun. Penjual mempunyai keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang ketika antara transaksi serta penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama .

Jual-beli menggunakan cara salam ialah solusi tepat yang ditawarkan sang Islam guna menghindari riba. dan  utang secara umum  mencakup utang-piutang dalam jual beli salam, dan  utangpiutang pada jual beli lainnya. Ibnu Abbas telah menafsirkan ihwal utang-piutang pada jual beli salam. dalam kaitan ayat di atas Ibnu Abbas mengungkapkan keterkaitan ayat tadi menggunakan transaksi bai' AS-Salam, hal ini tampak kentara asal ungkapan beliau: "saya bersaksi bahwa salam (salaf) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu sudah dihalalkan sang Allah di kitab  -Nya serta diizinkan-Nya." beliau kemudian membaca ayat tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun