Mohon tunggu...
Fitri Ani
Fitri Ani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

FITRIANI, PERBANKAN SYARIAH, IAIN PALANGKA RAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jaminan Transaksi yang Ada pada Akad Mudharabah

8 Juni 2023   01:18 Diperbarui: 8 Juni 2023   01:24 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jaminan pada Transaksi Mudharabah Diskursus pada praktik transaksi mudharabah yg di dalamnya terdapat kewajiban mudharib buat memberikan agunan masih pula terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. berdasarkan ulama klasik dalam perjanjian mudharabah tidak diharapkan serta tak dibenarkan adanya jaminan. tidak etis bagi lembaga keuangan syariah meminta jaminan dalam hal perjanjian kolaborasi mudharabah mengingat hal ini sama-sama penyertaan modal. 

Hal ini didasarkan  pada pemahaman bahwa transaksi mudharabah terjadi karena adanya kepentingan bersama untuk bermitra usaha yg didasarkan  pada sikap saling membutuhkan serta saling percaya serta terjadinya mudharabah bilamana pemilik kapital telah merasa yakin serta percaya atas diri orang yg akan mengelola modalnya itu. 

Karenanya agunan yang dibebankan pada pengelola modal dinilai tidak mencerminkan nilai . mudharabah yg sesungguhnya. pada perkembangannya pada praktik ekonomi terkini pada transaksi mudharabah khususnya di Indonesia seseorang mudharib akan dibebani dengan jaminan. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia sebagaimana yang dituangkan pada Peraturan Bank Indonesia nomor : 7/46/PBI/2005 Pasal 6 huruf (o) yg menyebutkan bahwa: 

Bank bisa meminta jaminan atau jaminan untuk mengantisipasi risiko jika nasabah tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad sebab kelalaian serta/atau kecurangan. kata bagi yang akan terjadi kerapkali disebut dalam ekonomi syari’ah menggunakan istilah Mudharabah. galat satu pihak menyerahkan hartanya pada pihak lain buat diperdagangkan menggunakan bagian yang telah ditentukan asal keuntungan sinkron dengan persyaratan. 

Menurut Jumhur, mudharabah artinya bagian berasal musyarakah. dalam merumuskan pengertian mudharabah, Wahbah AzZuhaily pada bukunya al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu mengemukakan: Pemilik kapital menyerahkan hartanya pada pengusaha buat diperdagangkan menggunakan pembagian keuntungan yg disepakati dengan ketentuan bahwa kerugian ditanggung oleh pemilik kapital, sedangkan pengusaha tidak dibebani kerugian sedikitpun, kecuali kerugian berupa energi dan  kesungguhannya. buat sahnya mudharabah maka wajib  terpenuhi rukun serta kondisi mudharabah.  

Pada praktik mudharabah di prinsipnya Islam menawarkan suatu pandangan yang komprehensif, pada arti segala aktivitas ekonomi pada agama Islam ditujukan dalam rangka pemenuhan tuntutan irit serta ruhaniyah secara serentak yang sarat dengan pertimbangan moral nilai agama sebagai akibatnya bersifat religius. dengan demikian etika ialah hal terpenting dalam Islam. sang karenanya nilai-nilai dasar ekonomi selalu mengedepankan falsafah Tauhid terutama pada hal kepemilikan, keseimbangan, dan  keadilan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun