Mohon tunggu...
Fitri Ani
Fitri Ani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

FITRIANI, PERBANKAN SYARIAH, IAIN PALANGKA RAYA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pembiayaan dengan Akad Mudharabah di Bank Syariah Indonesia

7 Juni 2023   23:52 Diperbarui: 7 Juni 2023   23:55 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu akad dalam pembiayaan pada bank syariah ialah akad mudharabah. Mudharabah artinya sistem pembiayaan syariah yang diminati sang umat Islam. Perekonomian yang berbasis pada prinsip syariah sangat diminati umat Islam pada seluruh global. 

Pasalnya, umat Islam ingin menerapkan prinsip syariah pada segala aspek kehidupan. galat satu aspek kehidupan yg sering dilakukan adalah bermuamalah. oleh karena itu, umat Islam ingin lembaga keuangan mirip perbankan melakukan pembiayaan atau investasi dengan prinsip syariah. kemudian, hadirlah bank syariah buat memenuhi kebutuhan umat Islam akan produk-produk pembiayaan berbasis syariah. salah  satu akad dalam pembiayaan di bank syariah artinya akad mudharabah. 

Pembiayaan Mudharabah umumnya disalurkan bank syariah buat nasabah yang ingin menjalankan usaha yang produktif. oleh karenanya, prosedur akad mudharabah terletak pada kolaborasi yg baik antara perbankan dengan nasabah. Tujuan asal akad mudharabah merupakan menyalurkan pembiayaan kepada pengusaha terutama pengusaha kecil agar dapat membant mempertinggi usahanya. 

Secara teknis, mudharabah ialah perjanjian kolaborasi usaha antara dua pihak, yang bertindak menjadi pemilik kapital (shahibul maal) memiliki kewajiban buat menyediakan modal secara menyeluruh (100%) artinya pihak pertama, sedangkan pihak lain menjadi pengelola perjuangan yg dimodali sang pihak pertama (mudharib). keuntungan usaha yang diperoleh dari kontrak mudharabah dibagi sesuai dengan perjanjian yg ditetapkan pada kontrak, serta umumnya dalam bentuk rasio (persentase). 

Jadi, mudharabah ialah perjanjian kerjasama yg terjalin antara dua atau lebih pemilik kapital (shahibul harta benda), yang menetapkan buat menyerahkan sebagian kapital dengan kontribusi   seratus % kapital asal pemilik modal pada (mudharib) pengelola usaha. ad interim itu pembagian keuntungan serta kerugian dilakukan sinkron konvensi oleh pihak yang ikut terlibat dalam akad tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun