Mohon tunggu...
FITRIAN HAWA BRILLIYANTI
FITRIAN HAWA BRILLIYANTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Masyarakat pada Penghapusan Kelas BPJS

9 Juni 2024   12:52 Diperbarui: 9 Juni 2024   14:48 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPJS Kesehatan di Indonesia mulai merubah sistem penggunaan nya untuk Masyarakat, yang pada awal nya ada 3 kelas untuk Masyarakat yang mengguanakan bpjs sekarang di ubah secara bertahap mulai 2021 hingga 2022 yang lalu dimana sekarang ketiga kelas tersebut di hapus dan menjadi hanya satu standar kelas hal ini di sebutkan oleh Sekretaris Jendral Kementrian Kesehatan sendiri. 

Kelas standar ini di bentuk dengan harapan dapat menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan termasuk mengantisipasi lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal. 

Tapi hingga sekarang belum ada kepastian perkiraan membayar iuran yang akan di berlakukan karena penentuan tarif pembayaran dengan sistem paket (INACBGs) tetap memperhatikan dan mempertimbangkan 11 kriteria standar yang sudah di sepakati termasuk soal Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan NON PBI.


Pada dasarnya kebijakan ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tetapi di balik semua itu ada beberapa plus minus dari kebijakan hapus kelas. Beleid menyebutkan perlu ada peninjauan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar.

Banyak kurang dan lebih nya dari kebijakan tersebut di antaranya besaran iuran BPJS tanpa kelas masih di hitung. Kebijakan ini akan berdampak menurunkan disparitas iuran dan layanan yang selama ini cukup jomplang. Nanti peserta BPJS tidak perlu lagi repot repot untuk naik kelas demi pelayanan yang lebih memadai begitupun sebaliknya peserta tidak perlu repot turun kelas demi biaya yang lebih ringan sesuai kemapuan. Syarat standar pelayanan harus benar benar
terjamin karena dulu dengan 3 kelas peserta punya pilihan ketika kualitas layanan kelas bawah kurang maka bisa naik kelas dan sekarang yang hanya terdapat satu kelas tidak bisa naik tidak bisa turun maka harus menjamin kualitas standar yang baik dan ini yang peru di perhatikan oleh pesera BPJS.

Kelas BPJS di hapus dan di ubah menjadi penerapan sistem KRS ( Kelas Rawat Seratus) untuk pasien di rumah sakit pemerintah. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan Masyarakat, beberapa mendukung kebijakan tersebut karena di anggap dapat meminimalisirkan beban negara dan beberapa pihak lainnya menolak kebijakan tersebut karena di anggap merugikan Masyarakat. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi defisit keuangan BPJS Kesehatan yang semakin besar dan membengkak. Maka dari itu Upaya pemerintah ialah memutuskan untuk menghapsu kelas BPJS dan menerapkan KRS. 

Penghapusan kelas BPJS dan penggantian dengan sistem KRS dapat menimalisiir defisit keuangan BPJS Kesehatan namun juga kebijakan ini menimbulkan dampak negative bagi Masyarakat kecil. 

Pasien yang dulu mendapatkan pelayanan di kelas BPJS dengan biaya terjangkau sekarang harus membayar lenbih tinggi untuk mendapatkan pelayanan selain itu dengan kebijakan ini kualitas pelayanan Kesehatan di Indonesia semakin menurun dan tergerus karena dengan penerapan sistem KRS Masyarakat kecil kesulitan mendapatkan pelayanan Kesehatan yang layak. 

Kebijakan ini juga dapat memperburuk ketimpangan sosial di Indonesia. Pada sistem KRS Pasien yang mampu bayar lebih tinggi akan mendapatkan pelayanan yang lebih baik di bandingkan pasien yang tidak mapu membayar biaya tersebut sehingga kebijakan ini mengurangi akses pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat kecil yang tidak mampu membayar dengan biaya tinggi. Dalam hal ini pemerintah harus mencari solusi yang lebih baik dan berpihak kepada Masyarakat kecil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun