Kegiatan dalam usaha pertambangan meliputi tugas-tugas yang dilakukan untuk mencari, mengambil bahan galian dari dalam kulit bumi, kemudian mengolah sampai bisa bermanfaat bagi manusia. Secara garis besar, tahapan-tahapan kegiatan dalam usaha pertambangan dijelaskan dalam gambar dibawah.
Dimulai dari kegiatan eksplorasi, pembukaam lahan (land clearing), manajemen tanah, manajemen bahan penutup (overburden), penambangan komoditas, pengolahan dan pemurnian, pemasaran dan penjualan hingga penimbunan batuan penutup dan kontrol sedimen serta penutupan pasca tambang (mine closure) atau sering dikenal dengan istilah reklamasi. Setiap tahapan yang dilakukan sejak eksplorasi hingga reklamasi harus menerapkan kaidah good mining practice sesuai perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No.4 Tahun 2009 pasal 95-96.
Dua gambar dibawah menunjukkan keterkaitan yang erat antara kehidupan manusia dan bahan tambang. Kemanapun manusia pergi, apapun yang dilakukan oleh manusia, tak bisa lepas dari bahan tambang.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah kewajiban yang dapat merubah pandangan maupun perilaku dari pelaku usaha, sehingga CSR dimaknai bukan sekedar tuntutan moral, tetapi sebagai suatu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan.
Meningkatnya kesadaran dan harapan pentingnya CSR dalam Industri Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia semakin jelas dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU Minerba para pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Penyusunan program tersebut untuk kemudian akan dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Meningkatnya kesadaran dan harapan pentingnya CSR dalam Industri Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia semakin jelas dengan di undangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam UU Minerba para pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Penyusunan program tersebut untuk kemudian akan dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kebijakan “Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat” yang terdapat dalam UU Minerba memang secara tegas tidak menyebutkan bahwa kebijakan tersebut adalah CSR, namun dapat dikatakan kebijakan tersebut identik dengan CSR. Terlebih karena memang industri pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu industri yang kegiatan usahanya diwajibkan untuk melaksanakan CSR sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), tepatnya pada Pasal 74.
Dalam UU PT, pengaturan mengenai CSR hanya terdapat dalam 1 (satu) pasal yakni Pasal 74. Pasal 74 menegaskan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, yang mana kewajiban tersebut dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukandengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan pula mengenai tujuan diberlakukannya kewajiban CSR, “untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat.