Dengan adanya kejadian tersebut diharapkan juga jangan ada lagi privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali saja bukannya menjernihkan persoalan tapi justru memperkeruh suasana saja. Kejadian tersebut termasuk membuka aib seseorang, yang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran apalagi jam tayang progam tersebut merupakan jam bagi anak atau remaja menonton dan akan membuat mereka bisa saja meniru perilaku negatifnya.
      Media penyiaran sebagai bagian dari hukum media menjadi salah satu bagian dari mata rantai system penanggulangan bencana di Indonesia. Di tengah wilayah Indonesia yang memiliki banyak potensi bencana, bencana disini diartikan sebagai sebuah peristiwa atau kejadian yang mengancam atau menganggu kehidupan yang disebabkan oleh banyak factor.
      Tentu antisipasi dan penanggulangan resiko bencana tidak akan dapat dicapai tanpa adanya edukasi yang dimiliki oleh masyakarat agar memiliki kesadaran dalam kesiagaan. Tidak instan memang dan memang memerlukan dukungan oleh semua pihak termasuk peran lembaga penyiaran sendiri sebagai bagian dari hukum media. Hal ini tidak saja berlaku bagi media penyiaran saja, namun seperti media cetak, film, pornografi, hukum cyber, dan juga pers sebagai bagian dari hukum media itu sendiri.
Kita mungkin bisa saja berharap, dengan adanya regulasi yang jelas dan diberikan secara tegas peranan ideal hukum media sebagai sarana pembelajaran dan pendidikan agar masyarakat semakin kian memiliki sikap kritis dan mampu berpikir serta bertindak mandiri agar dapat mencapai segala sesuatu yang diinginkan dengan benar. Dan patutnya kita untuk menaati hukum media yang telah diatur Undang-Undang di Indonesia ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H