Mohon tunggu...
Fitriana Kasih
Fitriana Kasih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

weareone

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Media Mengenai Media Penyiaran yang Sering Kali Dilanggar di Indonesia

19 Juni 2021   11:11 Diperbarui: 19 Juni 2021   11:18 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Dengan adanya kejadian tersebut diharapkan juga jangan ada lagi privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali saja bukannya menjernihkan persoalan tapi justru memperkeruh suasana saja. Kejadian tersebut termasuk membuka aib seseorang, yang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran apalagi jam tayang progam tersebut merupakan jam bagi anak atau remaja menonton dan akan membuat mereka bisa saja meniru perilaku negatifnya.

            Media penyiaran sebagai bagian dari hukum media menjadi salah satu bagian dari mata rantai system penanggulangan bencana di Indonesia. Di tengah wilayah Indonesia yang memiliki banyak potensi bencana, bencana disini diartikan sebagai sebuah peristiwa atau kejadian yang mengancam atau menganggu kehidupan yang disebabkan oleh banyak factor.

           Tentu antisipasi dan penanggulangan resiko bencana tidak akan dapat dicapai tanpa adanya edukasi yang dimiliki oleh masyakarat agar memiliki kesadaran dalam kesiagaan. Tidak instan memang dan memang memerlukan dukungan oleh semua pihak termasuk peran lembaga penyiaran sendiri sebagai bagian dari hukum media. Hal ini tidak saja berlaku bagi media penyiaran saja, namun seperti media cetak, film, pornografi, hukum cyber, dan juga pers sebagai bagian dari hukum media itu sendiri.

Kita mungkin bisa saja berharap, dengan adanya regulasi yang jelas dan diberikan secara tegas peranan ideal hukum media sebagai sarana pembelajaran dan pendidikan agar masyarakat semakin kian memiliki sikap kritis dan mampu berpikir serta bertindak mandiri agar dapat mencapai segala sesuatu yang diinginkan dengan benar. Dan patutnya kita untuk menaati hukum media yang telah diatur Undang-Undang di Indonesia ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun