Mohon tunggu...
Fitriana
Fitriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Akun pertama ada link dibawah ini, jangan lupa kepoin yahh!! https://www.kompasiana.com/fitrianakusumawardani8187

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menghabisi Nyawa Keluarga karena Warisan? Yuk di Cek

12 Oktober 2022   16:19 Diperbarui: 12 Oktober 2022   16:21 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Tabik Pun!

Halo guys bertemu lagi dengan saya Fitriana Kusuma Wardani, dengan berita yang saat ini sedang viral yaitu 4 orang keluarga dibunuh oleh keluarganya sendiri. Saya tidak sendiri dalam menulis berita ini saya dibantu oleh teman-teman saya untuk menyelesaikan berita tersebut.
Di suatu desa tepatnya di Kampung Marga Jaya di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Geger dikarenakan ditemukannya empat orang mayat di dalam sepiteng belakang rumah korban yang sudah dicor.
Di suatu perkebunan yang tidak jauh dari tempat ditemukannya 4 mayat tersebut ditemukan pula satu mayat lagi diduga masih keluarga dari 4 orang yang ditemukan di dalam sepiteng tersebut.
Haaa kok bisa??Yuk lanjut...
Kasus ini terbongkar karena salah satu warga melapor kepada petugas polsek Kampung Marga Jaya yang merasa janggal atas hilangnya  warga tersebut.
Polisi pun datang ke TKP untuk melihat dan mencari di mana keempat mayat tersebut dikubur. Setelah diteliti polisi menemukan bukti bahwa 4 orang tersebut masih memiliki hubungan keluarga dengan satu korban yang ditemukan di perkebunan yang tidak jauh dari rumah korban.
Korban yang terdiri dari, Zainudin berusia 60 tahun , Siti Romlah berusia 45, Wawan Wahyudin yang di duga anak Zainudin dan Zahra yang di duga anak Wawan serta mayat Juwanda yang ditemukan di perkebunan singkong. Berangkat dari identitas para korban, penyelidikan menyusut ke arah dua orang, yakni Erwin berusia 50 tahun dan Dicky berusia 17 tahun.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesn mengatakan bahwa sebelum terjadinya pembunuhan pelaku dengan korban sempat cekcok. Hal tersebut disebabkan karena harta warisan yang dimiliki oleh Juwanda. Sehingga menyebabkan para tersangka EW dan DW tega membunuh keluarga mereka sendiri.
Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyangkal bahwa pembunuhan terjadi bukan karena masalah harta warisan. Mereka melakukan pembunuhan karena masalah menarik untuk menjual tanah hasil pembagian.
Sehingga ketua LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi,  mengeluarkan penjelasan tentang hukum waris yang ada di Indonesia "ketika tidak ada perjanjian pranikah antara ayah kandung dan ibu tiri pelaku, maka harta keduanya akan bercampur".jadi karena perbuatannya, Erwinudin dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Sementara tersangka Dicky Wahyu Saputra yaitu anaknya dijerat dengan pasal 556 KUHP.
Pembunuhan yakni suatu tindakan untuk menghabisi nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum maupun tidak melawan hukum. Yang Tentu saja dalam menghabisi nyawa seseorang atau membunuh harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, hal ini berupa hukuman yang biasa disebut “dipidanakan”. Jadi, seseorang yang dipidanakan berarti dirinya menjalankan suatu hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai kurang baik dan membahayakan kepentingan umum.Sekian terima kasih temen temen yang sudah membaca sampai akhir
Seperti yang tertera pada QS. Al-Isra' Ayat 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا
Yang artinya :
Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.  Penulis 1. Fitriana kusuma Wardani 2. Khinayah sekar pangestika 3. Maliki Toyyib

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun