Mohon tunggu...
Fitriana
Fitriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

education

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Bioetika dan Islam terhadap Penggunaan Sel Punca untuk Pengobatan

12 Juni 2023   12:06 Diperbarui: 12 Juni 2023   12:36 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada era kemajuan ilmu bioteknologi saat ini telah muncul alternatif pengobatan penyakit melalui sel punca (stem cell). Apakah kalian sering mendengar tentang istilah sel punca ini?  Sel punca dianggap mampu mengobati penyakit-penyakit tertentu seperti diabetes, stroke, kanker, gagal jantung, dan penyakit lainnya. Selain itu, sel punca diyakini dapat mengurangi penuaan. Sel punca sudah digunakan di Indonesia, tetapi masih minim dan hanya rumah sakit khusus dengan izin resmi dari Kemenkes RI yang dapat membuka layanan sel punca. Dalam pengaplikasian sel punca harus dilaksanakan sesuai dengan  etika dan kebijakan yang berlaku.

Sel punca atau stem cell merupakan sel yang belum atau tidak terspesialisasi dan berkemampuan untuk berkembang menjadi sel-sel spesifik yang dapat membentuk suatu jaringan tubuh. Manfaat sel punca yaitu memperbaiki dan mengganti sel-sel tubuh yang rusak untuk kelangsungan makhluk hidup. Selain itu, sel punca dapat ditransplantasikan kepada orang lain, seperti halnya transplantasi organ. Kelebihan teknologi sel punca yaitu dapat memperpanjang angka harapan hidup.

  • Sifat Sel Punca

Sel punca mempunyai dua sifat yang khas sehingga berbeda dengan sel lain. Sifat sel punca yang pertama yaitu memiliki kemampuan berdiferensiasi. Sel punca dapat berkembang menjadi sel-sel matang seperti sel saraf, sel pankreas, sel otot jantung dan sebagainya. Sifat sel punca yang kedua yaitu memiliki kemampuan untuk meregenerasi diri (self-regenerate/self-renew) yang artinya sel punca dapat menduplikasi diri dengan cara pembelahan sel. Sel punca pada kondisi tidak aktif dalam jangka yang panjang tetap  dapat memperbaharui diri.

  • Pengelompokkan Sel Punca

Sel punca dibedakan mejadi empat berdasarkan kemampuan berdiferensiasinya yaitu:

 1) Totipoten, di mana sel punca dapat berdiferensiasi menjadi semua jenis sel. Jenis sel punca ini berkemampuan untuk membentuk suatu individu yang utuh. Contoh sel punca yang berkemampuan totipotent adalah zigot dan morula. 

2) Pluripotent, di mana sel punca dapat berdiferensiasi menjadi 3 lapisan germinal (meliputi ektoderm, mesoderm, dan endoderm) namun tidak menjadi jaringan esktra embrionik seperti tali pusat dan plasenta. Sel punca yang termasuk pluripotent adalah embryonic stem cell yang terletak pada innercell mass stadium blastokista.

3) Multipotent, di mana sel punca mampu berdiferensiasi menjadi berbagai jenis sel. Contoh sel punca yang berkemampuan multipotent adalah hemopoetic stem cell yang terletak di sumsum tulang. Hemopoetic stem cell memiliki kemampuan berdiferensiasi menjadi berbagai jenis sel yang ada di dalam darah misalnya eritrosit, trombosit, dan leukosit. Selain hemopoetic stem cell, terdapat sel punca multipotent yang lain seperti neural stem cell yang memiliki kemampuan untuk berdiferensiasi menjadi sel glia dan sel saraf.

4) Unipotent, di mana sel punca hanya dapat berdiferensiasi menjadi satu jenis sel.

Dilihat dari bioetika, sel punca boleh digunakan dalam penelitian dan pengobatan. Sisi bioetika melihat bahwa penggunaan sel punca dengan jaringan embrio untuk penelitian  sel induk tidak menyalahi etika karena jaringan embrio yang dipilih masih berumur 5 sampai 13 hari setelah fertilisasi sehingga belum terbentuk menjadi bayi (Smith & Revel, 2001). International Bioethic Committee (IBC) memperbolehkan jaringan embrio yang berasal dari kelebihan embrio IVF yang sudah tidak digunakan. IBC menyatakan bahwa tindakan penggunaan sel punca embrio tidak merusak martabat manusia karena hal ini akan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Dalam setiap penelitian yang menggunakan sel punca embrio harus dilaporkan perkembangan hasil penelitiannya. Tujuan hal ini adalah untuk menghindari pengetahuan yang dikomersialkan, mentaati aturan, dan memberikan perlindungan pada donor dan pasien.

  • Kebijakan yang Mengatur Penggunaan Sel Punca di Indonesia

Indonesia telah mengatur penggunaan sel punca dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 70 yang menyatakan bahwa penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi. Sel punca tidak boleh berasal dari sel punca embrionik. Selain itu penggunaan sel punca di Indonesia diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pelayanan sel punca pasal 5 menyebutkan bahwa sumber sel punca harus berasal dari manusia dan tidak boleh berasal dari hewan maupun tumbuhan, sel punca diambil dari donor sukarelawan, dan sumber sel punca tidak boleh diperjualbelikan. Apabila sel punca sengaja dikomersialkan maka akan dihukum seadil-adilnya sesuai pasal 64 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

  • Hukum Islam Penggunaan Sel Punca

Penggunaan sel punca dapat menjadi penyembuhan terbaik jika tidak ada lagi alternatif dengan risiko yang lebih rendah. Islam memperbolehkan penggunaan sel punca yang dapat memberikan harapan hidup bagi penderita. Hal ini sesuai dengan Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 195 yang apabila diartikan  Islam tidak membenarkan seseorang dibiarkan dalam kondisi bahaya dan kita diperintahkan untuk berusaha mencari obat penyembuhan secara medis maupun non medis untuk dapat bertahan hidup. Aturan penggunaan sel punca dalam islam merujuk pada ijtihad dengan penalaran hukum islam istishlahi karena belum ada fatwa yang lebih mendetail tentang penggunaan sel punca. Berdasarkan rujukan tersebut, terdapat kesepakatan bahwa sel punca yang digunakan adalah sel punca non embrionik yaitu sel punca multipotent dan unipotent. Sel punca yang dilarang untuk digunakan adalah sel punca embrionik totipotent dan pluripotent.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun