batas Desa perlu dilakukan sesuai dengankebijakan satu peta yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 yang belum berjalan secara optimal termasuk di Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten Limapuluh Kota merupakan salah satu kabupaten yang belum memiliki batas desa atau nagari yang jelas dan tertuang dalam peta.Â
PenetapanOleh karena itu, untuk merealisasikan Kebijakan Satu Peta, sangat dibutuhkan tenaga yang terampil untuk dilapangan maupun dalam pengolahan data, dimana tenaga tersebut dapat diisi oleh mahasiswa Jurusan Geografi Universitas Negeri Padang.Â
Mahasiswa Jurusan Geografi memiliki keahlian dibidang penginderaan jauh, system informasi geografis dan survey pemetaan sehingga sangat cocok untuk dijadikan sebagai konsultan (pelaksana kegiatan).Â
Dengan demikian, pada kegiatan pengabdian ini, solusi untuk permasalahan batas desa/nagari dapat diselesaikan dengan membentuk konsultan muda yaitu Multi Anandita Consultan (MAC), menjalin kerjasama dengan Pusat Studi Perencanaan dan Pengembangan Desa Kota (PSP2DK) yang tergabung dalam kesekretariatan dan tim teknis kegiatan penetapan dan penegasan batas nagari di Kabupaten Limapuluh Kota.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H