Mohon tunggu...
.
. Mohon Tunggu... Lainnya - .

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Inilah yang Harus Dilakukan Apabila Logo PMI Berubah Menjadi Bulan Sabit Merah

11 September 2012   04:58 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:38 4054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Info terakhir yang beredar di media massa adalah, DPR tetap akan membahas tentang perubahan logo PMI yaitu palang merah menjadi bulan sabit merah. Jika demikian adanya, maka langkah apa saja yang perlu dilakukan oleh pemerintah ?

1.Presiden melalui Kementerian Luar Negeri segera membuat informasi resmi yang diumumkan kepada seluruh negara di dunia, bahwa Tanda Pelindung (untuk Dinkes TNI) dan Tanda Pengenal (untuk PMI) di Indonesia telah berubah dari palang merah menjadi bulan sabit merah. Informasi juga disampaikan kepada PBB dan badan internasional lainnya, terutama kepada Komite Internasional Palang Merah (ICRC) dan Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).

2.Presiden selaku panglima perang tertinggi segera memerintahkan TNI untuk merubah Tanda Pelindung bagi Dinas Kesehatan TNI dari palang merah menjadi bulan sabit merah.

3.Kementerian Kesehatan juga otomatis harus mengikuti perubahan lambang palang hijau pada logo bakti husada menjadi bulan sabit hijau atau lambang lainnya (tidak bisa lagi menggunakan palang hijau).

4.Khususnya PMI, selain merubah logonya, juga harus merubah namanya menjadi Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI)

5.Setelah ketiga lembaga tersebut berubah logonya (PMI, Dinkes TNI, Kemenkes) maka serta merta juga harus diikuti perubahan pada kop surat, stempel, bagde pada seragam, plang dan nama yang ada di setiap gedung kantor mereka, lambang yang ada di setiap kendaraan dinas (darat, laut udara), dan sebagainya yang menandakan ketiga lembaga tersebut.

6.Sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk tidak lagi menggunakan nama lambang palang merah atau bulan sabit merah sebagai nama dan lambang pada logo lembaga/organisasi mereka. Bentuk cross dan crescent diperbolehkan namun warnanya tidak boleh menggunakan warna merah (warna lainnya boleh). Mengapa demikian? Karena UU akan menetapkan “HAKI” dari lambang bulan sabit merah hanya untuk Dinkes TNI dan PMI (alias BSMI baru). Begitupun dengan nama dan lambang palang merah, hanya untuk dinkes militer dari Negara lain dan organisasi palang merah dari Negara lain.

Biasanya, sebuah UU akan memberikan toleransi 6-12 bulan untuk perubahan dan penyesuaian. Kira-kira, berapa milyar yang akan dibutuhkan ya, untuk menjalankan poin 1- 6 diatas ya?

7.Khususnya terkait no 4 diatas, dimana saat ini ada LSM yang sudah menggunakan lambang bulan sabit merah dan bernama Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI), maka tentunya antara ‘BSMI Lama’ dan ‘BSMI Baru’ yaitu ex PMI, harus ada pembicaraan lebih lanjut, apakah ‘BSMI Lama’ akan bersedia merubah lambang dan namanya? Jika tidak tercapai kesepakatan diantara mereka, maka saya memperkirakan akan ada campur tangan dari pengadilan untuk menetapkan mana yang akan disahkan untuk menggunakan lambang bulan sabit merah dan bernama Bulan Sabit Merah Indonesia. Atau salah satunya menjadi BSMI Perjuangan? Hehehe ...

Ribet dan membingungkan kan? atau mau dibatalkan saja RUU tersebut? Tidak bisa juga, karena membuat UU Lambang dan Organisasi-nya merupakan kewajiban negara sebagai penandatangan Konvensi Jenewa 1949, yaitu konvensi yang memuat tentang lambang palang merah / bulan sabit merah. Itulah mengapa, adakalanya lambang palang merah / bulan sabit merah disebut sebagai lambang-lambang Konvensi Jenewa.

Simpelnya, sudah ratifikasi konvensinya, sudah gunakan lambang konvensinya, ya harus mau bikin UU-nya ...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun