Mohon tunggu...
Fitri Alfia Ardi
Fitri Alfia Ardi Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi Pascasarjana

Nganjuk pada bulan Januari, 24 tahun lalu...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Zonasi yang Semakin Kacau, Gambaran Sulitnya Pemerataan Pendidikan

18 Agustus 2023   14:42 Diperbarui: 18 Agustus 2023   14:51 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun seleksi tetaplah seleksi. Penerimaan peserta didik baru harus menyesuaikan kebutuhan dan daya tampung sekolah. Tidak semua calon peserta didik yang mendaftar dapat diterima di suatu sekolah. Akibatnya timbul ide-ide licik agar tetap bisa masuk ke sekolah impian. Hal ini pun mendorong upaya-upaya yang tidak sehat, yaitu dengan cara memanipulasi data Kartu Keluarga ataupun membuat Surat Keterangan Domisili agar calon peserta didik di luar zona dapat dinyatakan sebagai penduduk dari zona terdekat sekolah.

Syarat utama mengikuti seleksi jalur zonasi terdapat dalam Permendikbud Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa "domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB".

Ditambah dengan Pasal 17 ayat (3), "dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili". Keadaan tertentu yang dimaksud oleh peraturan menteri adalah keadaan dimana kartu keluarga tidak dimiliki akibat adanya bencana alam ataupun bencana sosial.

Seperti dalam sidak yang dilakukan oleh wali kota Bogor Bima Arya, telah ditemukan banyak kecurangan mulai dari manipulasi domisili, mengikutkan data calon peserta didik di luar domisili ke dalam KK saudara/keluarga/orang lain yang ada dalam zona terdekat sekolah dan kemungkinan kecurangan lain seperti penerbitan surat keterangan domisili tanpa memperhatikan keadaan tertentu.

Hal pertama yang perlu dicermati adalah bagaimana pihak sekolah dan pihak berwenang memberikan transparansi data PPDB khususnya pendaftaran peserta didik baru yang melalui jalur zonasi. Kedua, mengawasi penerbitan surat keterangan domisili. Di dalam Permendikbud Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa "Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang".

Melalui peristiwa ini kita disadarkan bahwa sebaik apapun sistem PPDB yang direncanakan oleh pemerintah, pelaksanaannya dapat jauh berbeda. Evaluasi demi evaluasi perlu terus dilakukan agar sistem yang dicanangkan dapat menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia, bukan malah menjadi boomerang bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun