Dalam hal ini yang melakukan tindak pidana adalah Ferdy Sambo.
- Setelah dilakukan suatu kejahatan
Perusakan TKP dilakukan setelah pembunuhan berencana dilakukan (lihat KUHP Pasal 340).
- Dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan yang lain, atau menariknya dari pemeriksaan
Dalam hal ini pembuatan skenario kronologi tembak-menembak dan perusakan TKP, salah satunya upaya penghilangan rekaman CCTV.
- pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai negeri kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian
Pemeriksaan di tingkat penyidikan dilakukan oleh Penyidik.
Berdasarkan keempat unsur tindak pidana di atas, maka Ferdy Sambo juga dapat dijerat dengan ketentuan KUHP Pasal 221 ayat (1) angka 2 tentang menghalangi proses hukum/obstruction of justice.
Untuk selengkapnya, kita tunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengetahui Pasal yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo.
Artikel ini ditulis oleh :
Fitri Alfia Ardi, 24 Agustus 2022
Sumber :
Eddy Os Hiariej, "Obstruction Of Justice" Dan Hak Angket DPR
Nasional.Kompas, Pengakuan Ferdy Sambo Rusak TKP Tempat Pembunuhan Brigadir J