Namun perlu diperhatian bahwa rumah bukanlah satu-satunya tempat tujuan. Mengawasi anak yang bepergian keluar rumah juga sangat diperlukan.
Selain itu yang patut menjadi perhatian adalah hal yang lumrah dalam masyarakat kita yang menjadikan pernikahan dini sebagai solusi untuk masalah kehamilan di luar nikah.
Namun seperti yang kita tahu, sudah ramai perdebatan tentang ini. Memaksakan sebuah pernikahan akibat "kecelakaan" lantas hanya memberikan status "ayah" bagi sang anak, namun tak selalu memberikan kebahagiaan bagi si perempuan. Semua itu tergantung dari bagaimana rasa tanggung jawab dan kedewasaan diantara mereka.
Seperti dalam film diatas, kita asumsikan bahwa para karakter masih dalam golongan usia anak-anak karena masih duduk di bangku SMA (Naura 16 thn). Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 1 bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Sedangkan dalam Undang-Undang perkawinan disebutkan bahwa perkawinan dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang berusia 19 tahun. Sehingga perkawinan pada anak dengan alasan mendesak dapat mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan (UU 16/2019).
Menurut Child Marriage Report 2020, Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.
Oleh karena itu, Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan penurunan persentase perkawinan anak dari angka 11,2% di tahun 2018 menjadi 8,74% di tahun 2024 nanti.
Dampak dari perkawinan anak dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:
1. Pendidikan
2. Kesejahteraan
3. Perlindungan sosial
4. Kesehatan, dan
5. Ketenagakerjaan
Oleh karena itu, sebisa mungkin dilakukan pencegahan terhadap kehamilan dini pada anak ataupun keluarga, dengan cara:
1. Meningkatkan pendidikan seks sejak usia dini
2. Membekali anak dengan pemahaman moral dan agama
3. Memberikan perhatian lebih
4. Pengawasan pada lingkungan dan pergaulan anak
5. Mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat mengganggu mental anak
6. Memotivasi anak untuk mengejar cita-citanya
Kemudian dikutip dari Alodokter jika kehamilan pada usia muda itu sudah terjadi maka yang perlu dilakukan adalah:
1. Konsultasi rutin ke dokter kandungan
2. Menjauhi minuman keras, rokok, dan obat terlarang
3. Asupan gizi yang cukup
4. Mencari dukungan
Setidaknya empat cara di atas dapat membantu mengurangi resiko pada kehamilan dan melahirkan dini agar anak perempuan dan bayinya selamat.