Mohon tunggu...
Fitri Alfia Ardi
Fitri Alfia Ardi Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi Pascasarjana

Nganjuk pada bulan Januari, 24 tahun lalu...

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Pengalaman dan Tips Agar Lancar Dalam Mengurus SKCK Pt.1

14 September 2021   12:20 Diperbarui: 14 September 2021   14:05 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Life hack. Sumber ilustrasi: PEXELS/SeaReeds

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang kerap kali dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan mencari kerja. Namun tidak semua pekerjaan mensyaratkan para pelamarnya untuk menyertakan SKCK, biasanya SKCK dibutuhkan untuk melamar di Perusahaan BUMN, Bank, CPNS, hingga Swasta. Terlepas dari kebutuhannya, saya kerap mendengar keluh kesah masyarakat hingga keengganan mereka untuk mengurus SKCK yang menurut mereka ribet. Bahkan dipersulit. Oleh karena itu, izinkan saya berbagi pengalaman serta tips dalam mengurus SKCK agar lancar tanpa hambatan.

Pertama-tama pasti kita harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Pada saat itu saya hendak mengurus SKCK langsung datang ke Polsek tanpa membawa berkas yang dibutuhkan sebelumnya. Namun Polisi yang saya temui kala itu orangnya sabar dan mengedukasi. Jadi beliau menjelaskan kepada saya dan beberapa orang disana terkait kegunaan SKCK, cara mengurus, hingga berkas apa saja yang dibutuhkan.

Jadi pada dasarnya SKCK dapat dikategorikan menjadi 3 berdasarkan kegunaannya. Pertama adalah SKCK untuk pekerjaan swasta. SKCK jenis ini mengurusnya langsung di Polsek yang ada di Kecamatan tempat anda tinggal. Yang kedua SKCK untuk pekerjaan BUMN, BUMD, Pemerintah, TNI, Polri, CPNS, dan Pelaut. SKCK jenis ini dapat diurus di Polres dengan membawa surat pengantar yang terlebih dahulu anda dapatkan dari Polsek. Dan yang ketiga adalah SKCK untuk keluar negeri, seperti mengurus passport. Untuk SKCK jenis ini anda dapat mengurusnya di Polda (untuk jenis yang ketiga ini penulis belum pernah mengurusnya).

Adapun berkas yang perlu dibawa (bagi pengurusan SKCK di Polsek ataupun Polres) adalah:

1. Pasfoto backrgound merah 4x6 sebanyak 4 lembar,

2. Fotokopi KTP,

3. Fotokopi KK,

4. Fotokopi Akta kelahiran.

5. Surat pengantar dari Polsek (bagi yang akan mengurus SKCK di Polres)

Dalam peraturan ditulis pula fotokopi ijazah, namun pada saat itu fotokopi ijazah saya tidak diperlukan. Oh iya, anda sebaiknya membawa kopian berkas lebih karena untuk berjaga-jaga kalau berkas yang dibutuhkan kurang, sehingga anda tidak perlu bolak-balik pergi ke tempat fotokopi. (minimal anda bawa 4-5 lembar untuk setiap macam berkas, kecuali surat pengantar dari Polsek).

Untuk ketentuan pas foto, anda sebaiknya foto di studio dengan menggunakan kemeja putih polos berkerah, jilbab hitam polos, dimasukkan (bagi yang mengenakan), serta tidak memakai kacamata ataupun kopiah. Selain itu, jangan lupa untuk membawa map agar anda lebih mudah dalam membawa berkas-berkas anda.

Setelah menyerahkan semua berkas, anda akan diminta untuk mengisi form daftar pertanyaan. Tips selanjutnya anda sebaiknya membawa bolpoin sendiri dari rumah. Setelah ngisi form, serahkan form itu ke petugas. Kemudian petugas akan menginput data yang telah anda isikan sebelumnya. Setelah itu anda diminta untuk mengecek apakah data sudah benar. Jika sudah, maka SKCK anda akan dicetak. Setelah itu anda harus membayar biaya sebesar 30 ribu rupiah. Untuk masa aktif SKCK sendiri adalah 6 bulan.

Untuk SKCK yang dari Polres seharusnya ada rekam sidik jari, namun untuk SKCK saya tidak ada karena di masa pandemi perekaman sidik jari ditiadakan agar tidak bersentuhan.

Oh iya, ketika saya mengurus SKCK di Polsek kebetulan waktu itu ada orang yang datang berniat memperpanjang SKCKnya, namun disitu Polisi menyadari ada kejanggalan dan ternyata orang tersebut telah memalsukan SKCKnya (dia mengedit SKCK yang dia dapatkan untuk melamar kerja swasta dengan merubah isinya agar bisa melamar di salah satu instansi). Sehingga dia mendapat peringatan keras. Jadi memalsukan SKCK itu sangat dilarang, karena itu adalah dokumen resmi.

Itulah pengalaman saya serta tips dalam mengurus SKCK. Adapun peraturan yang digunakan sebagai dasar hukum SKCK adalah Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia 16 Tahun 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun