Setelah menyerahkan semua berkas, anda akan diminta untuk mengisi form daftar pertanyaan. Tips selanjutnya anda sebaiknya membawa bolpoin sendiri dari rumah. Setelah ngisi form, serahkan form itu ke petugas. Kemudian petugas akan menginput data yang telah anda isikan sebelumnya. Setelah itu anda diminta untuk mengecek apakah data sudah benar. Jika sudah, maka SKCK anda akan dicetak. Setelah itu anda harus membayar biaya sebesar 30 ribu rupiah. Untuk masa aktif SKCK sendiri adalah 6 bulan.
Untuk SKCK yang dari Polres seharusnya ada rekam sidik jari, namun untuk SKCK saya tidak ada karena di masa pandemi perekaman sidik jari ditiadakan agar tidak bersentuhan.
Oh iya, ketika saya mengurus SKCK di Polsek kebetulan waktu itu ada orang yang datang berniat memperpanjang SKCKnya, namun disitu Polisi menyadari ada kejanggalan dan ternyata orang tersebut telah memalsukan SKCKnya (dia mengedit SKCK yang dia dapatkan untuk melamar kerja swasta dengan merubah isinya agar bisa melamar di salah satu instansi). Sehingga dia mendapat peringatan keras. Jadi memalsukan SKCK itu sangat dilarang, karena itu adalah dokumen resmi.
Itulah pengalaman saya serta tips dalam mengurus SKCK. Adapun peraturan yang digunakan sebagai dasar hukum SKCK adalah Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia 16 Tahun 2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H