Mohon tunggu...
Fitri Aisah
Fitri Aisah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Pendidikan Masyarakat, Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswa - Pendidikan Masyarakat, Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlakuan Terhadap Narapidana di Indonesia

21 Mei 2023   00:36 Diperbarui: 22 Mei 2023   22:47 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penjara (Sumber : tagar.id)

Dewasa ini, kerap kali kita sebagai masyarakat awam mendengar perlakuan tidak mengenakan bagi narapidana. Fakta bahwa narapidana di Indonesia masih mendapatkan perlakuan yang kurang layak dalam lapas pemasyarakatan, hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya polemik kasus penyiksaan narapidana. Terungkapnya Kasus Penyiksaan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebagai bukti bahwa narapidana di Indonesia belum sepenuhnya mendapat perlakuan dan hak secara manusia dalam lapas pemasyarakatan. Bahkan, salah seorang narapidana Vincentius Titih Gita Arupadhatu (35) bersaksi bahwa hampir setiap hari warga binaan di tempat itu mendapatkan penyiksaan oleh petugas sipir, lebih ironi bahkan ia menyaksikan temannya dipaksa untuk meminum air kencing petugas sipir. Sungguh hal tersebut sangat jauh dari kata manusiawi.

Pada dasarnya, lapas pemasyarakatan seharusnya dijadikan tempat untuk pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, dengan tujuan menjadikan narapina dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Namun apakah tujuan tersebut sudah sepenuhnya terpenuhi? Tak heran bahwa stigma masyarakat saat ini terhadap lapas pemasyarakatan adalah tempat yang mengerikan, penuh kejahatan, dan perlakukan tidak manusiawi.

Padahal, pelaksanaan pidana penjara juga sudah diatur secara khusus pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang terdiri dari 8 bab dan 54 pasal tentang "Pemasyarakatan". Terlebih dalam Aturan Nelson Mandela,  rules 91 disebutkan bahwa "Perlakuan terhadap orang-orang yang dijatuhi hukuman penjara atau tindakan serupa harus bertujuan sejauh panjang hukuman memungkinkan, untuk membangun dalam diri mereka keinginan untuk menjalani kehidupan yang taat hukum dan mandiri setelah pembebasan mereka dan menyesuaikan diri dengan mereka untuk melakukannya. Perlakuannya harus seperti wasiat, mendorong harga diri mereka dan mengembangkan rasa tanggung jawab mereka".

Namun tidak dapat dipungkiri pula bahwa, lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu komponen penting dalam sistem peradilan pidana yang memiliki fungsi paling strategis serta potensial untuk memperbaiki para narapidana agar dibina sehingga diharapkan mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya. Tanpa adanya lembaga pemasyarakatan akan banyak kejahatan  yang tidak dapat ditangani dan merugikan masyarakat.

Oleh sebab itu, pemerintahan harus lebih peduli terhadap nasib dan hak narapidana. Dengan menciptakan kegiatan-kegiatan positif bagi narapidana agar dapat membantu mendorong harga diri dan mengembangkan tanggung jawab mereka sepeti kegiatan berikut :

Pertama, pelaksanaan kebijakan dan pembimbingan sebagai pendidikan karakter bagi narapidana. Hal ini dengan tujuan untuk mengembalikan narapidana ke lingkungan masyarakat dengan membekali keterampilan kerja dan menanamkan kepribadian ataupun karakter guna menjadikan menjadikan narapina sebagai warga negara yang lebih baik dari sebelumnya.

Kedua, kegiatan asimilasi. Kegiatan Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana di dalam kehidupan masyarakat.  Kegiatan asimilasi bertujuan untuk dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat.

Ketiga, pelaksanaan pembinaan pendidikan bagi narapidana. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai macam pelaksaan pembinaan seperti pembinaan keagamaan, pendidikan umum, kesehatan jasmani, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kesadaran hukum.

Keempat, pembinaan keterampilan. Kegiatan ini, diharapkan nantinya narapidana dapat menjadi manusia yang berkualitas dan mampu berperan dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, sehingga hidup seorang narapidana menjadi bermakna dan mencapai kebahagiaan hidup seperti layaknya masyarakat lain.

Selain itu pemenuhan perlakuan hak manusiawi terhadap narapidana, dapat dilakukan dengan menarik oknum sipir 'jahat' yang merugikan narapidana. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk para penyiksa di narapidana agar pemenuhan hak asasi manusia dalam penjara dapat berjalan dengan baik.

Perlu, adanya pola pembinaan narapidana yang berkeadilan dengan kata lain bahwa semua narapidana berhak mendapatkan perlakuan yang dapat mendorong harga dan mengembangkan rasa tanggung jawab yang sama, petugas lembaga pemasyarakatan harus memberikan perlakukan tersebut secara rata tanpa membeda-bedakan.

Sebagai masyarakat umum kita juga dapat membantu pemenuhan hak bagi narapidana dengan cara mengubah stigma buruk mengenai narapida, mereka juga manusia yang mempunyai hak dan kewajiban. Ketika mereka telah keluar dari penjara, tidak perlu takut sebab mereka telah melewati masa hukuman dalam lapas. Mari hidup bersama-sama dengan membangun hidup yang rukun dan saling memotivasi agar mereka tidak mengulasi 'perbuatannya' kembali.

Sumber :

Romadoni, S. F. (2017). Implementasi kebijakan pembinaan dan pembimbingan sebagai pendidikan karakter bagi narapidana di lembaga Pemasyarakatan klas IIA Yogyakarta. Spektrum Analisis Kebijakan Pendidikan, 6(5), 478-490.

The United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules). United Nations General Assembly. 2015. Diakses tanggal 2023-05-20.

Pemerintah Pusat. Undang-undang (UU) tentang Pemasyarakatan. LN. 1995/ No. 77, TLN NO. 3614, LL SETNEG : 27 HLM.

Haris, F. (2021). Mantan Warga Binaan Mengaku Disiksa di Lapas Narkotika Yogyakarta. Mantan Warga Binaan Mengaku Disiksa di Lapas Narkotika Yogyakarta - Kompas.id. Diakses tanggal 2023-05-20.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun