Perlu, adanya pola pembinaan narapidana yang berkeadilan dengan kata lain bahwa semua narapidana berhak mendapatkan perlakuan yang dapat mendorong harga dan mengembangkan rasa tanggung jawab yang sama, petugas lembaga pemasyarakatan harus memberikan perlakukan tersebut secara rata tanpa membeda-bedakan.
Sebagai masyarakat umum kita juga dapat membantu pemenuhan hak bagi narapidana dengan cara mengubah stigma buruk mengenai narapida, mereka juga manusia yang mempunyai hak dan kewajiban. Ketika mereka telah keluar dari penjara, tidak perlu takut sebab mereka telah melewati masa hukuman dalam lapas. Mari hidup bersama-sama dengan membangun hidup yang rukun dan saling memotivasi agar mereka tidak mengulasi 'perbuatannya' kembali.
Sumber :
Romadoni, S. F. (2017). Implementasi kebijakan pembinaan dan pembimbingan sebagai pendidikan karakter bagi narapidana di lembaga Pemasyarakatan klas IIA Yogyakarta. Spektrum Analisis Kebijakan Pendidikan, 6(5), 478-490.
The United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules). United Nations General Assembly. 2015. Diakses tanggal 2023-05-20.
Pemerintah Pusat. Undang-undang (UU) tentang Pemasyarakatan. LN. 1995/ No. 77, TLN NO. 3614, LL SETNEG : 27 HLM.
Haris, F. (2021). Mantan Warga Binaan Mengaku Disiksa di Lapas Narkotika Yogyakarta. Mantan Warga Binaan Mengaku Disiksa di Lapas Narkotika Yogyakarta - Kompas.id. Diakses tanggal 2023-05-20.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H