Mohon tunggu...
fitriaawalia
fitriaawalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

haloo nama aku fitria awalia azhari, orang orang biasa memanggilku fita, aku mahasiswa di UIN raden mas said surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Merek Dagang Dipertaruhkan : Menelisik Sengketa dan Solusi Hak Kekayaan Intelektual

19 Desember 2024   19:22 Diperbarui: 19 Desember 2024   19:25 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

oleh: Fitria Awalia Azhari

Pentingnya merek sebagai identitas bisnis dan penyebab sengketa

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, merek memegang peranan penting sebagai identitas yang membedakan satu produk atau layanan dari yang lain. Namun, tak jarang sengketa hak merek muncul akibat kesamaan elemen visual atau nama pada produk yang berbeda. Sengketa semacam ini sering kali menimbulkan kerugian, baik dari segi reputasi maupun finansial bagi pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, memahami penyebab, contoh kasus, serta cara penyelesaian sengketa hak merek menjadi hal yang sangat penting.

Contoh nyata sengketa hak merek: Kasus Geprek Bensu

Salah satu sengketa hak merek yang menjadi sorotan publik adalah perselisihan antara Ruben Onsu, pemilik merek "Geprek Bensu," dengan Beny, pemilik "I Am Geprek Bensu." Kasus ini bermula dari klaim Ruben bahwa merek "I Am Geprek Bensu" melanggar hak mereknya. Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2020, Ruben kalah karena terbukti bahwa Beny telah mendaftarkan mereknya terlebih dahulu pada tahun 2017, sementara merek "Geprek Bensu" baru didaftarkan oleh Ruben pada tahun 2018. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung menekankan pentingnya prinsip "first to file," yaitu hak merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya, bukan kepada pihak yang lebih dahulu menggunakan merek tersebut. Hal ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek mereka sebelum memulai aktivitas komersial. Informasi lebih lanjut mengenai putusan ini dapat ditemukan dalam pemberitaan hukum di berbagai media, termasuk Kompas dan HukumOnline.

Jalur penyelesaian sengketa: litigasi dan non-litigasi

Sengketa hak merek dapat diselesaikan melalui dua jalur utama, yaitu litigasi dan non-litigasi. Proses litigasi melibatkan pengajuan gugatan ke pengadilan niaga oleh pihak yang merasa dirugikan. Dalam proses ini, pihak penggugat harus menyertakan bukti pendaftaran merek, dokumentasi penggunaan merek, serta bukti kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut. Hakim akan memeriksa bukti dan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak sebelum memberikan putusan. Jika pihak yang dirugikan menang, pengadilan dapat memerintahkan pihak lain untuk menghentikan penggunaan merek yang disengketakan dan memberikan ganti rugi.

Sebagai alternatif, penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi atau arbitrase sering kali menjadi pilihan yang lebih cepat dan hemat biaya. Dalam mediasi, kedua belah pihak difasilitasi oleh mediator untuk mencapai kesepakatan damai. Proses ini bersifat sukarela dan mengutamakan win-win solution. Sementara itu, arbitrase melibatkan arbiter yang memiliki kewenangan untuk memberikan putusan yang mengikat. Proses arbitrase biasanya lebih cepat dibandingkan dengan pengadilan.

Langkah pencegahan untuk menghindari sengketa

Agar sengketa hak merek tidak terjadi, pelaku bisnis harus mengambil langkah pencegahan yang tepat. Langkah pertama adalah mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebelum digunakan secara komersial. Pendaftaran memberikan perlindungan hukum yang jelas dan kuat. Berdasarkan data DJKI, hanya sekitar 30% pelaku UMKM di Indonesia yang telah mendaftarkan mereknya pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang rentan terhadap sengketa. Langkah berikutnya adalah melakukan riset mendalam melalui sistem pencarian merek DJKI untuk memastikan bahwa merek yang akan digunakan tidak memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar. Selain itu, pelaku usaha juga perlu meningkatkan pemahaman internal perusahaan tentang pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual. Terakhir, bekerja sama dengan konsultan hukum kekayaan intelektual yang berpengalaman dapat membantu pelaku usaha menghindari kesalahan administratif atau hukum yang berpotensi memicu sengketa.

Melalui langkah-langkah yang telah disebutkan, sengketa hak merek sebenarnya dapat diminimalisasi bahkan dihindari sepenuhnya. Dengan mendaftarkan merek sejak awal, melakukan riset menyeluruh, serta melibatkan konsultan hukum, pelaku bisnis dapat memastikan perlindungan terhadap aset intelektual mereka. Selain itu, ketika sengketa tidak terelakkan, memahami mekanisme litigasi dan non-litigasi dapat membantu menyelesaikan konflik secara adil dan efisien. Dengan upaya yang konsisten, dunia usaha dapat menjadi lingkungan yang lebih kondusif, di mana setiap pihak dapat berkompetisi secara sehat tanpa melibatkan konflik hukum yang merugikan.

Refrensi:

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2023). Statistik Pendaftaran Merek di Indonesia.
Diakses melalui: www.dgip.go.id

HukumOnline. (2020). Ruben Onsu Kalah Sengketa Merek dengan I Am Geprek Bensu.
Diakses melalui: www.hukumonline.com

Kompas. (2020). Putusan MA: Merek I Am Geprek Bensu Milik Beny, Bukan Ruben Onsu.
Diakses melalui: www.kompas.com

Sutoyo, D., & Kusumastuti, D. (2020). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Konsep Perlindungan Hukum terhadap Produk Industri Kecil Menengah.
Buku ini dapat diakses pada press.unisri.ac.id

Pangestika, I. (2021). Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual melalui Mediasi di Indonesia.
Jurnal ini tersedia di: ejournal.upnvj.ac.id

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun