Mohon tunggu...
Fitria Arumning Sukma
Fitria Arumning Sukma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - PKTJ Tegal

Saya orang yang selalu senang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perjudian Daring

18 Oktober 2022   11:35 Diperbarui: 18 Oktober 2022   12:55 832
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sila Ketuhanan yang Maha Esa bertentangan dengan pelaksanaan dan penyelenggarakan negara bahkan moral negara, moral penyelenggaraan negara, politik negara, pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang - undangan negara, kebebasan HAM yang megandung nilai -- nilai ketuhanan. Permaianan judi merupakan contoh dari perilaku yang sangat bertentangan dengan sila ketuhanan yang maha esa, karena di Indonesia setiap agama melarang melakukan perjudian. Orang yang bermain judi juga tidak disukai oleh tuhan.

Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai - nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai berupa kesadaran sikap dan tigkah laku moral manusia yang didasarkan pada potensi nurani mausia dalam hubungan norma - norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia ataupun lingkungannya. Kegiatan judi tidak hanya melanggar sila pertama tetapi melanggar juga pada sila ke 2 ini judi tidak jarang mengganggu masyarakat seperti keributan karena permainan judi dan biasanya diselingin dengan pertengkaran karena tidak terima kekalahan.

Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai - nilai bahwa negara adalah sebagai sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Perjudian ini merupakan kegiatan sosial karena berkaitan dengan orang - orang sekitar, namun kegiatan sosial ini jauh dengan kata baik karena tak jarang merugikan orang lain. 

Dalam hal perjudian ini membuat hubungan satu dengan yang lain kurang harmonis, karena dari perjudian ini sering kita mendaptkan informasi dan melihat bahwa mereka sering berkelahi dan bertengkar gara -gara judi. Maka jika ini terus di biarkan, maka mereka akan saling beradu satu sama lain dan merusak persatuan yang ada, hanya dengan mempertaruhkan sesuatu yang tidak ada untungnya jangan sampai kita merusak persatuan.

Nilai - nilai Filosofis yang terkandung yang didalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrt mausia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam sila ini jelas sekali terlihat bahwa kerakyataan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan, jika telah melakukan perjuddian berarti kita tidak taat terhadap peraturan pemerintah, karena sudah jelas pemerintah melarang perbuatan judi. Oleh karena itu warga yang melakukan perjudian ini berarti tidak taat kepada pemeritah.

Dalam nilai keadilan sosial terdapat konsekuensi nilai - nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama seperti :

- Keadilan Distributif : hubungan keadilan antar negara terhadap warganya, dalam bentuk kesejahteraan , bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.

- Keadilan Legal : keadilan bertaat suatu hubungan keadilan antar warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini, warga negara wajib memenuhi dalam bentuk menaati peraturan perundang - undangan yang berlaku dalam negara.

- Keadilan Komutatif : Suatu hubungan keadilan antar warga satu dengan lainnya secaa timbal balik. Sesama manusia kita harus saling menolong dan saling membantu.

Perjudian ini merupakan kegiatan yang menggambarkan warga negara yang tidak baik bahkan tidak memnuhi kewajibannya sebagai warga negara, karena pemain judi sudah pasti melanggar peraturan negara yang jelas - jelas dilarang karena merugikan diri sendiri. Permainan judi juga dilarang di dalam hukum yang tercantum dalam UU KUHP 303 ayat 1,2, dan 3 selain itu diatur juga dalam UU No 7 tahun 1974 Tentang Penertiban Judi. 

Tentu saja sudah jelas judi melanggar hukum dan melanggar nilai - nilai dalam pancasila karena permainan judi melenceng dari nilai agama, sosial serta hidup bernegara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun