Coba MUI  selidiki, halalkah KTKLN itu? Kartu itu  mendzolimi kami. Merampas hari cuti kami, uang kami juga kesempatan kami bekerja . Pernahkan MUI bilang itu haram? Ini yang perlu MUI sebut sesuatu yang haram. Bukan malah mengurusi tes keperawanan yang nyata hanya akan menghilangkan kesempatan bersekolah siswi karena diketahui tidak perawan. Apakah di Islam ada hukum itu bapak ulama? Tidak ada, itu sama saja dengan anda mendzolimi seseorang dengan merampas haknya menuntut ilmu.
Jadi mohon lebih cerdaslah dalam bersuara. Mui juga  Lembaga pendidikan adalah sarana pengajar yang harusnya memberi pengayom juga ilmu pada ummat bukan, bukan merampas hak mereka untuk menimba ilmu.