Mohon tunggu...
fitria annisa
fitria annisa Mohon Tunggu... -

TKW yang berada di Hongkong. dengan pendidikan rendah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Test Keperawanan? Mbok Ya KTKLN itu Dihapuskan!!!

21 Agustus 2013   00:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:03 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Hari ini di halaman FB saya, ada beberapa kawan yang posting status tentang aturan diberlakukannya test keperawanan pada calon murid sekolah Di Indonesia . Baru saya melongok kolom Kompasiana , dan yang paling bikin kaget,disana ada berita dengan judul MUI.Tes.Keperawanan.Perlu.Masuk.Undang-undang sebegitu perlukah test ini? Apakah lembaga Islam yang menjadi acuan Umat Islam di Indonesia ini sudah menghitung faedah dan mudhoratnya hingga berani mencetuskan test keperawanan perlu masuk Undang-Undang ?
Jujur saya baru membuat akun kompasiana karena ingin sekali memuntahkan unek-unek saya hari ini terhadap apa yang terjadi di negara tercinta saya.

Bayangkan sekolah tidak akan menerima siswinya yang tidak perawan. Dan karena siswa yang tidak perawan dikeluarkan dari sekolah karena telah mencoreng nama sekolah .

Ini sudah sangat fatal ,ini menurut saya yang bodoh dan hanya tamat SLTP . Sekolah yang menurut saya sebagai lembaga didik malah menelantarkan siswanya yang sedang butuh dididik untuk lebih baik . Dimana peran Guru yang seharusnya memberi didikan lebih agar siswa kembali pada aturan sesuai norma  , malah mengeluarkan siswanya yang bermasalah dan menyetujui aturan untuk test keperawanan?

Sudahkan pendidikan di Indonesia sedemikian bobrok?

MUI( majelis Islam Indonesia)  yang beranggotakan Ulama dihormati apakah pantas mendukung sebuah aturan yang membuat manusia didiskriminasikan dinegerinya sendiri?

Apa para Ulama sudah kehabisan cara untuk memberi dakwah mengajak ummat kejalan yang benar ,hingga mereka memaksa para wanita mengiyakan untuk dites keperawanannya.

Dan apa anggota MUI siap menanggung jika beban mental serta hilangnya hak mereka menuntut ilmu di  bangku pendidikan jika benar test keperawanan itu diharuskan?

Banyak perkara anak bangsa yang perlu ditanggulangi selain membuta dan meresmikan undang-undang tentang pemerkosaan pada sesorang ini dengan dalih mencegah minimnya  pelajar yang tidak perawan.

Teruntuk lembaga negara mulai dari yang terhormat sekali yaitu Bpk Presiden , DPR- DPRD sampai tingkatan RT. Mohon berpikir lebih jernih dalam mencetuskan sebuah kebijakan.

Njenengan semua itu duduk di kursi kuasa untuk rakyat, dan memberikan kesejahteraan untuk rakyat . Bukan malah membunuh pelan- pelan rakyat dengan kebijakan dengan judul yang manis tapi hasilnya hanya mateni rakyat.

Saya sebagai TKW yang merasakan susah karena satu kebijakan pemerintah lewat UU 39 PPTKILN yang pada menjadi dasar kami TKI dijual pada swasta . Adakah dari kalian yang mengusulkan untuk menghapus UU tersebut ? KTKLN yang dikeluarkan oleh BNP2TKI itu juga sama dgn usul tes keperawanan. dalihnya yg bagus tapi gunanya itu apa? Adakah dari para wakil rakyat ini berusaha untuk menghapusnya? Padahal kami TKI sudah menolaknya karena  tidak ada guna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun