Mohon tunggu...
Fitria Anggraini
Fitria Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum tingkat akhir

Hanya seorang introvert yang tertarik untuk belajar banyak hal, termasuk hukum. Tidak memiliki hobi spesifik tapi saya suka membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Magang MBKM di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk (Bagian PUU)

16 Januari 2023   19:48 Diperbarui: 16 Januari 2023   20:05 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sedang melakukan pencatatan Keputusan Bupati yang baru saja turun. /Dok pribadi

Magang merupakan kegiatan yang dilakukan 0leh mahasiswa dalam rangka mencari gambaran tentang dunia kerja. Karena pada dasarnya dalam bangku perkuliahan mereka hanya akan dijejali oleh banyak teori dan praktik yang sedikit. hal ini tenttu saja akan berdampak buruk pada mahasiswa kala mereka memutuskan untuk mencari pekerjaan. Terlebih lagi magang biasanya dilakukan dalam durasi waktu yang relatif pendek karena menyesuaikan dengan libur kuliah. Tak jarang para mahasiswa juga memilih untuk tetap melakukan magang dan dibarengi dengan kuliah. Namun, disisi lain kegiatan semacam ini malah menambah beban mahasiswa karena dituntut untk fokus pada dua bidang sekaligus. 

Untuk mengatasi hal tersebut, pihak Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan baru yakni berupa Program Kampus Merdeka. Dalam program tersebut mahasiswa akan diberikan kesempatan untuk belajar di luar kampus selama satu semester yang nantinya akan dikonversi menjadi 20 sks. Terlihat menggiurkan dan bahkan tak jarang mahasiswa mengambil program tersebut untuk menambah soft skill mereka. Salah satu Program Merdeka Belajar yang ditawarkan adalah Magang MBKM. 

Dalam hal ini penulis memilih Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk sebagai instansi tujuan penulis. Penulis diterjunkan untuk magang pada tangal 23 Agustus 2022 - 02 Desember 2022. ada saat magang saya mendapatkan Dosen Pembimbing Lapang Bapak Ferdiansyah Putra Manggala, S.H., M.H dan mendapatkan mentor dari instansi yakni Ibu Harijani, S.H.,M.Si. Pada kesempatan kali ini penulis hanya akan membahas tentang pengalaman penulis selama magang pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk. 

Untuk minggu pertama, saya diarahkan untuk membaca peraturan untuk memperkuat pengetahuan dasar saya sebelum pada akhirnya saya ditugaskan untuk andil dalam perancangan undang-undang. Berikut peratura-peraturan yang penulis baca, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berserta perubahannya;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  • Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk atau yang biasa disingkat SOTK; serta 
  • Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Setelah mentor merasa penulis memiliki pengetahuan dasar yang cukup, akhirnya penulis diberikan tugas pertama untuk memverifikasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain mendapatkan 

skill legal drafting, saya juga diberikan beberapa kali kesempatan untuk mengikuti rapat membahas tetang

  • Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa antar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa;
  • Pembahasan mengenai rancangan Peraturan Bupati tentang Barang Milik Daerah;
  • Termasuk mengikuti rapat

Rapat Pembahasan Peraturan Bupati tentang Hospital by Law bersama dengan pihak RSUD Nganjuk.    /Dok pribadi
Rapat Pembahasan Peraturan Bupati tentang Hospital by Law bersama dengan pihak RSUD Nganjuk.    /Dok pribadi

Selain Produk Hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, saya juga diajari tentang produk hukum yang berupa keputusan Bupati.

Langkah awal dalam membentuk keputusan bupati berupa keputusan dapat diawali dari Pimpinan perangkat daerah menyusun rancangan Keputusan Bupati disesuaikan dengan tugas dan fungsi. Rancangan Keputusan Bupati tersebut diajukan kepada Sekretaris Daerah setelah mendapat paraf koordinasi pimpinan kepala bagian hukum. Jika dijabarkan lagi, maka perangkat daerah yang ingin mengajukan Keputusan Bupati terlebih dahulu mengirimkan naskah Keputusan Bupati disertai dengan telaah staf dan juga disposisi yang ditujukan kepada bagian hukum yang nantinya memerintahkan kepala sub bagian perundang-undangan untuk menindaklanjuti naskah tersebut. Naskah tersebut akan diteliti mulai dasar menimbang hingga pemilihan diksinya untuk mencegah terjadinya multitafsir dan menyesuaikan format penulisan sama seperti yang telah ditentukan dalam undang-undang. Setelah naskah dinyatakan akan siap naik ke Sekretaris daerah,  maka pada naskah tersebut akan dicetak rangkap 3 (tiga) dengan bagian depan dicetak dengan menggunakan kop garuda emas yang nantinya akan dimasukkan ke dalam map kertas. Untuk bagian depan map akan dipasang NPKND yang dibubuhi paraf hirarki mulai dari Kasubag, Kabag, hingga Aspem Kesra. Setelah itu, Sekretaris Daerah mengajukan rancangan tersebut kepada Bupati untuk mendapatkan penetapan.

Lalu saya juga diajari bagaimana cara menulis ulang Keputusan Bupati tentang Pengangkatan dan Penetapan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Nganjuk.

Terkait dengan tata cara kepenulisan produk hukum Daerah, yang akan penulis uraikan sebagai berikut:

  • Penulisan produk hukum daerah diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan size font 12;
  • Produk hukum Daerah dicetak pada kertas bertanda khusus, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Menggunakan nomor seri dan/atau huruf yang diletakkan pada halaman belakang samping kiri bagian bawah; dan
  • Menggunakan kertas dengan ukuran F4 berwarna putih.
  • Penetapan nomor seri dan/atau huruf dilakukan oleh bagian hukum untuk produk hukum berupa Perda Kabupaten, Peraturan Bupati, Peraturran Bersama Kepala Daerah (PB KDH), dan/atau Keputusan Bupati;
  • Untuk produk hukum Daerah dicetak dengan menggunakan kop lambang negara pada halaman pertama (dalam hal ini menggunakan kop garuda emas); dan
  • Penulisan nama kabupaten dicantumkan pada halaman pertama setelah penulisan nama pejabat pembentuk produk hukum.

Setelah rancangan tersebut mendapatkan penetapan dari Bupati, selanjutnya penetapan tersebut akan turun kembali ke bagian hukum untuk dicatatkan pada buku register Keputusan Bupati sebagai media dokumentasi sementara. 

Sedang melakukan pencatatan Keputusan Bupati yang baru saja turun. /Dok pribadi
Sedang melakukan pencatatan Keputusan Bupati yang baru saja turun. /Dok pribadi

Begitulah keseruan penulis selama magang di Bagian Hukum Setda Kabupaten Nganjuk khususnya pada saat ikut berkecimpung dalam bidang perancangan perundang-undangan. Sebenarnya dalam bagian Hukum Setda Kabupaten Nganjuk dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yakni Perancangan Undang-Undang atau yang biasa disingkat PUU, Bantuan Hukum (Bankum) serta JDIH. Namun, untuk kali ini penulis membatasi pada PUU saja agar tidak terlalu panjang. 

Sekian dari saya, 

Terimakasih dan sampai jumpa di lain kesempatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun