Terkait dengan tata cara kepenulisan produk hukum Daerah, yang akan penulis uraikan sebagai berikut:
- Penulisan produk hukum daerah diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan size font 12;
- Produk hukum Daerah dicetak pada kertas bertanda khusus, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menggunakan nomor seri dan/atau huruf yang diletakkan pada halaman belakang samping kiri bagian bawah; dan
- Menggunakan kertas dengan ukuran F4 berwarna putih.
- Penetapan nomor seri dan/atau huruf dilakukan oleh bagian hukum untuk produk hukum berupa Perda Kabupaten, Peraturan Bupati, Peraturran Bersama Kepala Daerah (PB KDH), dan/atau Keputusan Bupati;
- Untuk produk hukum Daerah dicetak dengan menggunakan kop lambang negara pada halaman pertama (dalam hal ini menggunakan kop garuda emas); dan
- Penulisan nama kabupaten dicantumkan pada halaman pertama setelah penulisan nama pejabat pembentuk produk hukum.
Setelah rancangan tersebut mendapatkan penetapan dari Bupati, selanjutnya penetapan tersebut akan turun kembali ke bagian hukum untuk dicatatkan pada buku register Keputusan Bupati sebagai media dokumentasi sementara.Â
Begitulah keseruan penulis selama magang di Bagian Hukum Setda Kabupaten Nganjuk khususnya pada saat ikut berkecimpung dalam bidang perancangan perundang-undangan. Sebenarnya dalam bagian Hukum Setda Kabupaten Nganjuk dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yakni Perancangan Undang-Undang atau yang biasa disingkat PUU, Bantuan Hukum (Bankum) serta JDIH. Namun, untuk kali ini penulis membatasi pada PUU saja agar tidak terlalu panjang.Â
Sekian dari saya,Â
Terimakasih dan sampai jumpa di lain kesempatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H