Mohon tunggu...
Fitria Anggraini
Fitria Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum tingkat akhir

Hanya seorang introvert yang tertarik untuk belajar banyak hal, termasuk hukum. Tidak memiliki hobi spesifik tapi saya suka membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Magang MBKM di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk (Bagian PUU)

16 Januari 2023   19:48 Diperbarui: 16 Januari 2023   20:05 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait dengan tata cara kepenulisan produk hukum Daerah, yang akan penulis uraikan sebagai berikut:

  • Penulisan produk hukum daerah diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan size font 12;
  • Produk hukum Daerah dicetak pada kertas bertanda khusus, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Menggunakan nomor seri dan/atau huruf yang diletakkan pada halaman belakang samping kiri bagian bawah; dan
  • Menggunakan kertas dengan ukuran F4 berwarna putih.
  • Penetapan nomor seri dan/atau huruf dilakukan oleh bagian hukum untuk produk hukum berupa Perda Kabupaten, Peraturan Bupati, Peraturran Bersama Kepala Daerah (PB KDH), dan/atau Keputusan Bupati;
  • Untuk produk hukum Daerah dicetak dengan menggunakan kop lambang negara pada halaman pertama (dalam hal ini menggunakan kop garuda emas); dan
  • Penulisan nama kabupaten dicantumkan pada halaman pertama setelah penulisan nama pejabat pembentuk produk hukum.

Setelah rancangan tersebut mendapatkan penetapan dari Bupati, selanjutnya penetapan tersebut akan turun kembali ke bagian hukum untuk dicatatkan pada buku register Keputusan Bupati sebagai media dokumentasi sementara. 

Sedang melakukan pencatatan Keputusan Bupati yang baru saja turun. /Dok pribadi
Sedang melakukan pencatatan Keputusan Bupati yang baru saja turun. /Dok pribadi

Begitulah keseruan penulis selama magang di Bagian Hukum Setda Kabupaten Nganjuk khususnya pada saat ikut berkecimpung dalam bidang perancangan perundang-undangan. Sebenarnya dalam bagian Hukum Setda Kabupaten Nganjuk dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yakni Perancangan Undang-Undang atau yang biasa disingkat PUU, Bantuan Hukum (Bankum) serta JDIH. Namun, untuk kali ini penulis membatasi pada PUU saja agar tidak terlalu panjang. 

Sekian dari saya, 

Terimakasih dan sampai jumpa di lain kesempatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun