Mohon tunggu...
Fitria Rosa
Fitria Rosa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Reksadana Syariah; Alternatif Investasi Islami yang Mudah dan Untung

16 Mei 2017   23:29 Diperbarui: 16 Mei 2017   23:40 1269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam menghadirkan produk Reksadana Syariah ini, Bukalapak bekerja sama dengan Bareksa sebagai Agen Penjual Reksadana yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mandiri Manajemen Investasi menjadi Manajer Investasi yang mengelola dana investasi di produk Reksadana ini.

Dengan perencanaan investasi yang baik dan jangka waktu yang sesuai, reksa dana syariah dapat membantu masyarakat mencapai tujuan keuangan seperti memenuhi biaya kebutuhan haji, menyekolahkan anak, membayar DP Rumah dan menyiapkan dana pensiun. Dengan berinvestasi pada reksa dana syariah, memang tidak ada jaminan akan menguntungkan setiap saat. Sebab sebagai instrumen investasi, hasil investasi reksa dana bisa naik dan turun setiap waktunya. Namun dengan berfokus pada perencanaan investasi yang baik, maka kemungkinan reksa dana syariah untuk memenuhi tujuan keuangan akan semakin besar.

Cara investasi reksa dana syariah yang baik adalah berinvestasi sesuai dengan tujuan keuangan. Untuk tujuan keuangan kurang dari 1 tahun, bisa memilih reksa dana pasar uang syariah.

Untuk tujuan keuangan 1-3 tahun, bisa memilih reksa dana pendapatan tetap syariah, untuk 3-5 tahun, menggunakan reksa dana campuran syariah dan untuk tujuan kurang dari 5 tahun menggunakan reksa dana saham syariah.

Selain potensi keuntungan (return) dalam berinvestasi, tentunya masyarakat selalu menginginkan dana yang disimpannya pada suatu aset tertentu bersifat likuid. Artinya, aset tersebut mudah dibeli atau dijual kembali oleh investor sehingga dapat segera memperoleh uangnya kembali. Salah satu aset yang dapat kita gunakan sebagai aset bersifat likuid ini adalah reksa dana. Pasalnya dengan reksa dana ini, proses pencairan dana dapat dilakukan kapan saja sesuai dengan kebutuhan dalam waktu paling lambat 7 hari kerja setelah instruksi penjualan. Bahkan pada reksa dana jenis pasar uang, yang memiliki risiko terendah di antara jenis reksa dana lain, pencairannya bisa lebih cepat yakni sekitar 1-2 hari kerja setelah instruksi. Dalam menyimpan uang di reksa dana ini, kita tidak dikenakan biaya atau denda penalti seperti halnya deposito apabila kita mencairkan dana sebelum jatuh temponya. Maka tentunya kita tidak akan mengalami kerugian biaya ketika hendak mencairkan dana untuk kebutuhan yang mendesak.

Jadi, apa yang Anda tunggu untuk mulai menabung jika sudah ada produk keuangan yang bisa memberi keuntungan tetapi likuid sekaligus ramah kantong seperti ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun