Mohon tunggu...
Fitria Andriani
Fitria Andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo saya Fitria Andriani, Mahasiswi pada program studi Pendidikan Guru MI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Upaya Perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Bidang Pendidikan melalui Implementasi Merdeka Belajar

29 Juni 2022   07:45 Diperbarui: 29 Juni 2022   07:50 4038
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan merupakan salah satu bagian vital yang dapat meningkatkan kemajuan suatu bangsa. Melalui  pendidikan, generasi muda dapat dibentuk untuk memilih keputusan yang baik dalam setiap permasalahan sehingga dapat bersumbangsih kepada bangsa dan negara dengan lebih berkualitas dengan pendidikan sebagai fondasinya. Menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003, pendidikan bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi diri peserta didik dalam rangka menciptakan generasi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu, sehat, berakhlak mulia, mandiri, cakap, kreatif, bertanggung jawab dan menjadi masyarakat yang demokratis sebagai warga negara Indonesia (Ruhaliah et al., 2020). Tak hanya dalam skala nasional, pendidikan juga termasuk dalam cita-cita internasional di seluruh dunia yang disusun dalam poin-poin Sustainable Development Goals (SDGs).

Dalam pendidikan yang diatur sebagai poin yang dituangkan pada capaian SDGs, pendidikan yang merata dan keadilan dalam pendidikan terhadap semua individu pada berbagai lapisan masyarakat harus dicapai sebagai indikator terciptanya pendidikan yang adil sebagai upaya pencerdasan masyarakat. Oleh karena itu, pentingnya peran pendidikan dalam kemajuan bangsa dan persaingan internasional Hal ini kemudian memunculkan berbagai persiapan yang harus dipikirkan pemerintah dan tenaga pendidik melalui rencana dan strategi program yang dirancang untuk mencapai kualitas pendidikan yang maksimal yang diatur dalam kurikulum. Kurikulum diartikan sebagai suatu instrumen rencana dan sebagai pedoman tenaga pendidik dalam mengadakan kegiatan belajar mengajar yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan (Fakhrunnisa et al., 2021).

Struktur dasar dan kerangka kurikulum ini ditentukan oleh pemerintah pusat sebagai acuan dasar dalam pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan. Dalam perkembangannya, Indonesia telah mengalami pengembangan kurikulum yang pesat. Hal ini didukung oleh Kemendikbudristek (2022), yang menyatakan bahwa kurikulum operasional satuan pendidikan bersifat sangat fleksibel dan memberikan peluang kepada lembaga pendidikan untuk mengembangkan struktur kurikulum yang sesuai. Seiring dengan perkembangannya, beberapa kurikulum telah diterapkan di Indonesia, seperti KTSP, kurikulum 2013, dan kurikulum merdeka belajar.

Kurikulum merdeka merupakan kurikulum yang mengoptimalkan pembelajaran intrakulikuler dengan berbagai konten yang dimaksudkan untuk membantu peserta didik untuk menguatkan kompetisi dan mendalami konsep pembelajaran. Tenaga pendidik memiliki peluang dalam memberikan pelajaran melalui berbagai strategi yang disesuaikan dengan minat dan kebutuhan belajar  peserta didik. Dalam kurikulum ini, disusun komponen pembelajaran sedemikian rupa yang dilandaskan pada pancasila yang tidak diarahkan untuk memenuhi kompetensi dasar mata pelajaran tertentu sehingga peserta didik dapat lebih bebas bereksplorasi dalam mempelajari pelajaran yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya (Ruhaliah et al., 2020). Berdasarkan definisi dan fungsi tersebut, pemberlakuan kurikulum merdeka belajar dapat menjadi upaya dalam perwujudan pendidikan yang adil dan merata dalam SDGs.

Kurikulum merdeka belajar merupakan kurikulum terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berisi 4 pokok kebijakan merdeka belajar yang terdiri atas Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan Rencana Pelaksanaan (RPP) (Fatimah et al., 2021). Kurikulum ini diciptakan atas dasar banyaknya keluhan dalam sistem pendidikan, terutama mengenai keterbatasan peserta didik yang merupakan sasaran utama proses belajar mengajar yang dipatok oleh nilai-nilai tertentu. Ditinjau dari aspek tujuan SDGs, melalui merdeka belajar, keterbatasan pendidikan pada berbagai daerah dan terhadap sistem pendidikan yang baku dapat ditembus, hal ini semakin didukung dengan perkembangan teknologi yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana sekaligus sumber acuan tenaga pengajar di pelosok negeri untuk mengejar ketertinggalan.

Sesuai dengan namanya, kurikulum ini menciptakan kebebasan atau kemerdekaan bagi semua orang yang terlibat dalam sistem pendidikan, termasuk orang tua, tenaga pendidik, dan terutama peserta didik (Capri, 2019). Kemerdekaan dalam proses belajar merupakan poin utama yang diberlakukan dalam kurikulum ini. Kurikulum ini kemudian semakin diperkuat dengan terjadinya kondisi pandemi yang terjadi di Indonesia saat ini. Melalui kurikulum ini, tenaga pendidik diberi kebebasan dalam memberikan bahan ajar melalui kreativitas dan strategi yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan belajar dalam jaringan (daring). 

Konsep merdeka belajar dapat dilihat sebagai berikut.

Konsep merdeka belajar (Darmayani, 2020)
Gebrakan Merdeka Belajar
Konsep Merdeka BelajarMotto yang digunakan : “Merdeka belajar, Guru penggerak”
Pihak sekolah akan mengambil alih pelaksanaan USBN tahun 2020
Terhapusnya sistem UN dan digantu menjadi sistem baru yaitu Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
Membentuk siswa yang kompeten, cerdas sebagai sumber daya manusia bangsa, dan berbudi pekerti.

Ada dua tujuan utama yang mendasari ditetapkannya kurikulum merdeka belajar. Pertama, pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah. Kedua, dengan kebijakan opsi kurikulum ini, proses perubahan kurikulum nasional harapannya dapat terjadi secara lancar dan bertahap. Pemerintah mengemban tugas untuk menyusun kerangka kurikulum. Sedangkan, operasionalisasinya, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan, merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru. Guru sebagai pekerja profesional yang memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom, berlandaskan ilmu pendidikan. Sehingga, kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah, dengan tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama. Sehingga, sekolah dapat merancang tujuan sebaik-baiknya dan mengupayakan segala metode yang ada agar dapat diterapkan dalam mencapai visi pendidikan dengan budayanya sendiri.

Kurikulum merdeka belajar membebaskan tenaga pendidik untuk secara bebas membuat dan mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) (Ruhaliah et al., 2020). Komponen inti dalam RPP meliputi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen serta RPP dapat dimuat hanya dalam satu halaman sehingga dapat lebih memberikan waktu kepada tenaga pendidik untuk fokus kepada persiapan dan evaluasi proses pembelajaran dibandingkan menghabiskan waktu dalam menyusun RPP (Kemendikbudristek, 2022). Pada tahun 2019, Mendikbud mengeluarkan surat edaran No. 14 tentang penyederhanaan RPP yaitu: 1) penyusunan RPP dilakukan dengan efektif, efisien dan berorientasi pada peserta didik; 2) inti komponen RPP dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016, berisi tentang tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran yang diwajibkan bagi tenaga pendidik sedangkan sisanya sebagai pelengkap; 3) tenaga pendidik diberikan kebebasan dalam membuat, memilih, dan mengembangkan format RPP secara individu dalam rangka mendukung keberhasilan belajar peserta didik (Sofhian, 2015).

Berdasarkan uraian diatas, RPP yang merupakan komponen penting dalam proses belajar mengajar menjadi lebih bebas bagi tenaga pendidik dalam kurikulum merdeka belajar. Penyusunan RPP menjadi lebih sederhana dan mudah dilakukan dalam sistem ini. Selain itu, kebebasan penuh yang diberikan kepada tenaga pendidik dapat meningkatkan kreativitas dan tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditentukan. 

Dalam kebijakan merdeka belajar, terdapat faktor utama yang menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan mutu pendidikan, yaitu :

1) Proses pembelajaran
Pembelajaran merupakan kegiatan belajar mengajar yang berperan dalam menentukan keberhasilan belajar siswa. Dari proses pembelajaran akan terjadi hubungan timbal balik antara guru dengan siswa untuk mencapai tujuan pendidikan. Proses pembelajaran hendaknya dirancang agar dapat menumbuhkan motivasi dan mendukung siswa untuk memiliki empat kompetensi yang harus dimiliki oleh generasi bangsa dalam menghadapi abad 21. Keempat kompetensi tersebut sering disebut dengan 4C yaitu communication (komunikasi), collaboration (kerjasama), critical thinking( berpikir kritis), creativity (daya cipta). Selain empat kompetensi tersebut, pendidikan juga harus menumbuhkan karakter pada diri siswa. Dimana pendidikan karakter dalam konteks saat ini sangat relevan untuk mengatasi krisis moral yang menimpa generasi muda di negara ini. Dengan dimasukannya keempat kompetensi dengan ditambah penguatan pendidikan karakter diharapkan akan menghasilkan mutu lulusan yang berkualitas.

2) Kemerdekaan dan komitmen guru
Dalam pendidikan guru memiliki peran yang sangat penting, karena sebaik apapun sistem pendidikan tanpa didukung dengan adanya guru yang bermutu maka sistem itu tidak akan berfungsi. Guru juga merupakan orang yang paling bertanggungjawab untuk menyediakan lingkungan pendidikan yang serasi agar terjadi proses belajar yang efektif. Terkait pada point pertama yaitu proses pembelajaran, dimana proses pembelajaran yang menyenangkan, penuh dengan kreativitas dan inovasi akan mendorong termotivasinya anak dalam belajar. Oleh karena itu, dalam kebijakan ini, guru lebih ditekankan pada proses pembelajarannya, bukan pada administrasinya. Dengan berkurangnya beban guru terkait dengan administrasi maka diharapkan para guru akan lebih meningkatkan kompetensi profesionalnya dalam pembelajaran.
Selain itu, dalam kebijakan ini guru juga diharapkan memiliki dua kompetensi tambahan yaitu Computational Logic dan Compassion. Cumputational logic adalah kemampuan berpikir untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara menyeluruh dan logis. Ketika sudah terbiasa dengan kompetensi ini, guru akan lebih berpikir kritis sehingga dapat memecahkan suatu permasalahan secara efektif dan efisien. Compassion ini merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru ketika mengajar, karena compassion ini secara tidak langsung akan membangun integritas. Seorang guru harus memiliki minat dan bakat yang tinggi dalam profesinya. Dalam artian guru harus mencintai profesi yang ditekuninya, karena ketika seseorang telah memiliki compassion maka akan memiliki motivasi yang tinggi untuk terus memperbaiki dan mengembangkan diri. Dengan menguasai kompetensi yang sudah ada, dengan ditambah dua kompetensi baru tersebut, diharapkan kemampuan guru tidak diragukan lagi dan guru bebas melaksanakan aktivitas pembelajaran secara kreatif dan inovatif.

3) Kepemimpinan kepala sekolah
Salah satu kunci yang sangat menentukan keberhasilan sekolah dalam mencapai tujuannya adalah kepala sekolah. Keberhasilan kepala sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan secara dominan ditentukan oleh keandalan manajemen sekolah yang bersangkutan, sedangkan manajemen sekolah sangat dipengaruhi oleh kapasitas kepemimpinan kepala sekolah. Dalam lingkungan pendidikan, kepemimpinan pendidikan adalah kepemimpinan yang fokus pada peningkatan mutu pendidikan. Dalam manajemen sekolah, kepala sekolah harus memastikan hubungan ekosistem yang ada disekolah antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan siswa, dan seluruh warga sekolah harus terjalin dengan baik. Selain itu, seorang pemimpin harus memiliki kemampuan visioner dan memiliki kreatifitas yang tinggi.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, kesimpulan dari penulisan ini adalah penerapan program merdeka belajar telah diimplementasikan di Indonesia dan memberikan arah baru dalam pokok-pokok inti yang telah ditetapkan. Penetapan pokok kurikulum merdeka belajar tentang USBN dan UN dapat diadaptasi pihak pendidik maupun peserta didik. Selain itu, kemerdekaan atau kebebasan penyusunan RPP bagi tenaga pendidik menjadi poin penting dalam penyusunan kurikulum ini dengan menuntut kreativitas guru dan peluangnya secara penuh dalam mencapai tujuan pendidikan. Hal-hal tersebut sejalan dengan upaya pemerataan pendidikan di berbagai daerah dengan memberikan peluang seluas-luasnya kepada pendidik dan peserta didik. Selain berdampak pada peningkatan pendidikan nasional, kemerataan pendidikan merupakan wujud dari pencapaian SDGs dalam bidang pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun