Mohon tunggu...
Money

Konsep Pasar dalam Islam

2 Juli 2018   13:52 Diperbarui: 2 Juli 2018   13:59 1372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Suatu tindakan yang sesungguhnya/nyata yaitu terutama pada sektor riil masyarakat yang sadar akan pentingnya kehidupan sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits. Agar selalu mendapatkan keberkahan dalam hidupnya di dunia dan di akhirat kelak. Salah satunya dengan melaksanakan konsep pasar dalam Islam. 

Saat ini banyak pertentangan mengenai pasar tradisional dan modern dikarenakan pasar modern lebih menguasai dibandingkan pasar tradisional, padahal harga cenderung hampir mirip dan barang-barang yang diperjualbelikan juga sama. Namun memang suasana di pasar modern terasa lebih nyaman dan bersih dibandingkan pasar tradisional sehingga itulah yang menjadi pasar tradisional tersebut mulai tidak di gemari oleh masyarakat.

Kemudian tidak boleh terlepas dari konsep pasar Islam yaitu dengan melakukan akad yang sesuai syar'i dengan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah agar Ekonomi Islam terbebas dari konsep riba atau barang-barang haram.

Semua barang dagangan dihargakan dalam Dinar, Dirham, dan Fulus sehingga dapat terhindar dari Inflasi. Dinar adalah mata uang emas 22 karat berat 4,5 gram. Dirham adalah mata uang perak murni 2,925 gram. Fulus adalah pecahan koin Rp.500. Tujuan dari para penjual berdagang di pasar Islam bukanlah keuntungan atau omset melainkan adalah dakwah dan selalu menghindari konsep riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun