Kebebasan pers berkewajiban memberikan informasi atau pemberitaan yang seluas -- luasnya dalam memberikan penerangan sesuai dengan informasi yang didapatkan selama peliputan.Â
Kebebasan pers juga harus melindungi identitas seseorang dan begitu juga sebaliknya pers juga berhak mendapatkan perlindungan, yang melindungi pers adalah undang -- undang no. 40 tahun 1999. Pers dalam memberikan penjelasn yang sejelas -- jelasnya agar dapat dicerna dengan baik serta dimengerti oleh masyarakat dalam membaca berita. Dalam kebebasan pers juga menjelaskan barang siapa yang menghalangi pekerjaan pers maka seseorang itu akan berakibat terkena pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Menurut saya mengenai permasalah ini adalah undang -- undang yang sudah di tetap kan lebih di pertegas kembali dengan begitu seseorang yang akan menghalangi, memperlambat, hingga merusak alat dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis tidak akan berani melakukannya
Fitria Hariyati Universitas Muhamadiyah MalangÂ
Twitter : @HariyatiFitria  Instagram: @fitriahariyati21
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H