Mohon tunggu...
Fitria FauzianaUlfi
Fitria FauzianaUlfi Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswi

saya suka olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Hukum Perkawinan Siri dan Konsekuensinya terhadap Istri dan Anak di Kecamatan Marpoyan Damai"

2 Juni 2023   16:17 Diperbarui: 2 Juni 2023   16:30 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : Fitria Fauziana Ulfi
NIM     :212121063
Kelas  :HKI 4B

Judul skripsi      : "HUKUM PERKAWINAN SIRI DAN KONSEKUENSINYA TERHADAP ISTRI DAN ANAK DI KECAMATAN MARPOYAN DAMAI"
Penulis               : ALMA BONITA HOKIANETTA
Tahun Skripsi    :2022
Tebal skripsi      : 98 Halaman

Pendahuluan
Dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan yang sah menurut hukum Indonesia adalah perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat perkawinan berdasarkan kepercayaan masing-masing dan dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah. Pelaksanaan perkawinan yang tidak tercatat dalam kehidupan anggota masyarakat disebut kawin sirri atau kawin di bawah tangan. Bagi orang yang memperhatikan pencatatan perkawinan, maka akan disamakan dengan perkawinan yang tidak pernah ada. 

Akibat perkawinan di bawah tangan menimbulkan kerugian bagi keluarga pihak istri, anak hasil perkawinan yaitu anak hasil perkawinan, serta pihak istri yang paling menderita. Namun, realita yang terjadi dalam masyarakat perkawinan dibawah tangan atau perkawinan siri adalah fakta yang tidak pernah bisa dipungkiri oleh warga negara, bangsa dan negara Indonesia. Melanjutkan perkawinan di bawah tangan terkadang menjadi kebiasaan di masyarakat, dengan alasan tidak mau mengikuti aturan yang dibuat oleh Negara atau kesulitan dalam tata cara perkawinan yang dibuat oleh Negara atau bisa dikatakan tidak mau dipersulit.

Alasan memilih judul  Skripsi yang dipilih
Alasan saya memilih untuk memilih judul ini adalah karena masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan nikah siri karena kurangnya pemahaman tentang hukum keluarga Islam dan kurangnya penyuluhan dan bimbingan tentang nikah siri.  Kemudian masalah yang dibahas pada skripsi merupakan bidang kesyariah an yang merupakan fakultas yang saya ambil.

Pembahasan Hasil Review
Masyarakat Kecamatan Marpoyan Damai yang melakukan perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yaitu: Usia dibawah batas sah menikah, Hamil di luar nikah, Istri kedua, Masalah keluarga, Tidak ada surat cerai karena suami sebelumnya meninggalkan istrinya membuat pihak perempuan tidak dapat memproses akta cerai.
Walaupun banyak faktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan perkawinan siri di Kecamatan Marpoyan Damai dan perkawinan tersebut sah jika syarat dan rukunnya terpenuhi, namun Kompilasi Hukum Islam tidak membenarkan adanya perkawinan siri, dimana perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak tercatat. tidak terdaftar di Catatan Sipil. Dengan begitu masyarakat telah melanggar aturan dalam Kompilasi Hukum Islam. Islam juga tidak mengajarkan umat Islam untuk "melanggar" aturan pemerintah selama aturan yang dibuat tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Adanya perkawinan yang tidak tercatat itu sendiri menimbulkan akibat bagi istri dan anak. Bagi istri akan ada akibatnya seperti tidak berhak atas nafkah suami, tidak menjadi istri yang sah menurut undang-undang, sehingga jika ada masalah suami mudah tidak mengakui istrinya, perkawinan yang dilangsungkan tidak  memiliki kepastian hukum, sehingga rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Istri juga tidak berhak atas harta bersama pada saat perceraian. Bagi anak, hal ini akan menimbulkan akibat, yaitu anak hasil perkawinan di luar nikah bukan merupakan anak sah atau dianggap sebagai anak di luar nikah. Ayahnya bukanlah ayah yang sah di mata Negara. Dengan kata lain, anak akan kehilangan hubungan hukumnya dengan ayahnya. Seperti tidak adanya nama ayah di akte kelahiran anak, maupun di dokumen negara atas nama anak. Anak juga tidak berhak atas warisan, maupun nafkah dari ayahnya. Anak juga kehilangan hak pemeliharaan dari ayahnya jika ayahnya tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. Anak dan istri juga menjadi bahan ejekan dalam keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar.

Rencana Skripsi yang akan ditulis dan argumentasinya
Rencana saya akan mengambil skripsi berjudul HUKUM PERKAWINAN SIRI DAN KONSEKUENSINYA TERHADAP ISTRI DAN ANAK di kecamatan saya. Mengingat di kecamatan saya masih banyak yang melangsungsan perkawinan siri. Alasan saya mengambil tema tersebut karena makrak nya orang di zaman sekarang yang melakukan nikah tersebut, hal ini menjadi problem karena sangat merugikan khususnya pada wanita dan anaknya, perkawinan siri membuat anak dan wanita tidak memiliki hak waris yang kuat serta tidak diakui nya oleh Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun